Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Hari ini, 24 Desember 2025 merupakan batas akhir pengumuman kenaikan UMP 2026 di 38 provinsi sesuai PP No. 49/2025.
(Bisnis.Com) 24/12/25 10:07 83603
Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh gubernur wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya pada hari ini, 24 Desember 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025 tentang Pengupahan.
Sejumlah gubernur sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 di daerahnya masing-masing menjelang batas akhir pengumuman. Beberapa provinsi tersebut di antaranya Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Bali, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Gorontalo hingga Jawa Timur.
Dengan demikian, hingga saat ini baru 10 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP. Artinya, masih ada 28 provinsi lainnya yang harus menetapkan kenaikan UMP pada hari ini sesuai dengan tenggat yang ditetapkan pemerintah.
Imbauan agar para Gubernur segera menetapkan UMP 2026 juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dia mengatakan, seluruh gubernur di Tanah Air wajib mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada Rabu (24/12/2025).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, formula kenaikan upah tetap memperhitungkan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Hanya saja, rentang alfa melebar dari 0,1—0,3 menjadi 0,5—0,9.
Berdasarkan catatan Bisnis, kenaikan upah minimum di masing-masing daerah yang telah mengumumkan UMP 2026 cenderung bervariasi, mulai dari yang terendah sekitar 2% hingga 7%-an.
Sampai dengan saat ini, kenaikan UMP 2026 tertinggi masih dicatatkan oleh Sumatra Utara (Sumut) yakni sebesar 7,9%. Kemudian, disusul oleh Riau dengan kenaikan upah minimum sebesar 7,74%.
Berikut daftar 10 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2026:
- Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 (naik 7,9%)
- Sumatra Selatan: dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963 (naik 7,10%)
- Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.182.95 (naik 6,3%)
- Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.622 menjadi Rp3.686.138 (naik 6,12%)
- Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.002.630 (naik 6,01%)
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861 (naik 2,72%)
- Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.405.144 (naik 5,7%)
- Bali: dari Rp2.996.561,00 menjadi Rp3.207.459 (naik 7,04%)
- Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.780.496 (naik 7,74%)
- Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.446.880 (naik 6,1%)
Menanti UMP Jateng, Jabar & DKI Jakarta
Adapun, Jawa Tengah hingga Jawa Barat sebagai daerah yang terdapat sejumlah titik lokasi kawasan industri masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2026 di daerahnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada Rabu (24/12/2025) besok. Baru 10 gubernur yang telah mengumumkan besaran upah minimum di daerah masing-masing.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara serikat buruh dan pengusaha terjadi dalam penetapan UMP di masing-masing daerah. Dia pun meminta pemerintah secara arif mengambil keputusan dari masukan yang ada.
“Kita berharap pembahasan itu memperhatikan masalah survival dan kelangsungan dunia usaha,” kata Bob kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, besaran kenaikan yang tinggi akan berdampak terhadap industri yang sensitif terhadap kenaikan upah, terutama industri padat karya.
Bob menekankan risiko peningkatan PHK dan penambahan pengangguran apabila hal ini tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan UMP.
Oleh karenanya, penyerapan tenaga kerja dan penyelamatan tenaga kerja dinilai patut menjadi tujuan utama dalam kebijakan pengupahan oleh pemerintah.
“Menurut saya jangan dipaksa lah, ya. Harus ada wisdom dari pemerintah untuk memperhatikan masalah pengangguran ini, terutama untuk daerah yang upahnya sudah tinggi,” ujar Bob.
Di samping itu, dia menggarisbawahi bahwa kenaikan UMP harus tetap memperhatikan aspek kesejahteraan. Oleh karenanya, apabila ketetapan oleh pemerintah dinilai tidak memenuhi harapan buruh, dia mendorong adanya ruang bipartit pembahasan upah di tingkat perusahaan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan terkait dengan besaran UMP DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan. Namun, dia akan mengumumkannya secara resmi pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada rapat di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung berkali-kali, dan mengerucut kepada rekomendasi besaran UMP 2026 untuk ditetapkan gubernur.
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok [hari ini] sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Yang jelas sudah putus,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ketika ditanya apakah besaran UMP yang akan diumumkan nantinya sesuai dengan harapan buruh maupun pengusaha, dia meyakini bahwa keputusan tersebut akan dapat diterima seluruh pihak.
Pramono mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
“Sehingga dengan demikian [aturan] itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” ujarnya.
Dia lantas mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Hal tersebut akan tertuang dalam beleid keputusan gubernur.
Sebelumnya, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa pembahasan besaran UMP DKI Jakarta 2026 di Dewan Pengupahan Provinsi mengalami deadlock alias tak membuahkan hasil.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan bahwa sidang Dewan Pengupahan Provinsi berlangsung hingga Senin (22/12/2025) malam dan mengerucut pada tiga usulan rentang alfa UMP 2026 dari buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Apindo memberikan rekomendasi alfa 0,55. Pemerintah memberikan rekomendasi di angka 0,75. Buruh memberikan rekomendasi tetap 100% sesuai KHL [kebutuhan hidup layak],” kata Winarso di sela-sela unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Apabila dirupiahkan, bahwa besaran KHL tersebut mencapai sekitar Rp5.898.511. Angka ini di atas UMP Jakarta pada 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Sementara itu, usulan dari Apindo akan menghasilkan kenaikan UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5,6 juta, sedangkan usulan Pemprov DKI akan setara dengan kisaran Rp5,7 juta.
#kenaikan-ump-2026 #ump-2026 #daftar-ump-2026 #ump-2026-di-38-provinsi #ump-dki-jakarta #ump-jakarta-2026 #ump-2026-sumatra-utara #ump-2026-riau #ump-2026-jawa-timur #ump-2026-dki-jakarta #upah-minimum