Finalisasi Perjanjian Dagang RI-AS, Ekonom Pertanyakan Nasib TKDN dan Hambatan Non-Tarif
Indonesia dan AS menargetkan finalisasi perjanjian dagang ART pada Januari 2026, namun ekonom mempertanyakan dampak pada TKDN dan hambatan nontarif.
(Bisnis.Com) 23/12/25 16:15 82797
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menargetkan penyelesaian Agreement on Reciprocal Tariff (ART) tercapai pada akhir Januari 2026. Kendati demikian, belum adanya kejelasan nasib kebijakan hambatan non-tarif (Non-Tariff Measures/NTM) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan pertanyaan besar ekonom.
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merasa dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, terkesan menyederhanakan (downplaying) isu krusial seperti NTM dan TKDN.
Menurutnya, dalam konferensi pers perkembangan kesepakatan dagang RI-AS terbaru, pemerintah belum memberikan penjelasan memadai mengenai bagaimana Indonesia akan memenuhi tuntutan AS terkait reformasi NTM dan TKDN. Padahal, menurutnya, kedua isu tersebut merupakan permasalahan utama yang paling sensitif dalam negosiasi ini.
“Penjelasan pemerintah sangat minim, termasuk bagaimana kita memenuhi tuntutan AS dari sisi NTM dan TKDN. Bahkan Pak Menko terlihat downplaying the issue, terutama soal policy space,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/12/2025).
Riandy memperingatkan jika Indonesia menyepakati penghapusan NTM dan melonggarkan ketentuan TKDN demi mengakomodasi produk AS maka konsekuensi logisnya adalah berkurangnya policy space atau ruang gerak pemerintah untuk memproteksi industri dalam negeri.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut kesepakatan ini tidak akan mengganggu fleksibilitas kebijakan nasional. Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan natur perjanjian dagang yang menuntut liberalisasi pasar.
“Jika NTM dan TKDN dihapus, itu pasti berpengaruh terhadap policy space kita. Fleksibilitas melindungi industri dalam negeri menjadi berkurang. Jadi publik bertanya, apakah USTR menurunkan permintaannya, which is unlikely, atau negosiator kita yang tidak mengerti implikasinya?” tegasnya.
Lebih lanjut, Riandy menyoroti adanya kesan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya memahami konsekuensi jangka panjang (full consequences) dari permintaan AS. Merujuk pada kesepakatan awal di bulan Juli 2025, USTR secara eksplisit menginginkan reformasi struktural pada NTM Indonesia.
Dia menyatakan bahwa reformasi NTM sejatinya bisa berdampak positif bagi efisiensi ekonomi. Hanya saja, sambungnya, secara politik langkah tersebut sangat sulit dieksekusi mengingat kuatnya resistensi domestik dan kepentingan perlindungan industri nasional.
Prabowo-Trump Teken Perjanjian Akhir Januari 2026
Dokumen ATR antara RI-AS itu ditargetkan bakal ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada akhir Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar pertemuan bilateral dengan Duta Besar Perwakilan Perdagangan AS (United States Trade Representative/USTR) Jameson Greer di Washington D.C. pada Senin (22/12/2025) waktu setempat.
Airlangga mengaku bahwa seluruh isu substansial, baik aspek utama maupun teknis dalam dokumen ART, telah disepakati kedua belah pihak. Saat ini, sambungnya, proses tinggal menyisakan tahap harmonisasi bahasa hukum atau legal drafting.
“Seluruh isu substansi dalam dokumen ART sudah disepakati. Tadi juga disepakati framework timetable, di mana pada minggu kedua Januari 2026, tentatif antara tanggal 12 sampai 19, tim teknis akan menyelesaikan legal drafting serta clean up dokumen,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (23/12/2025) pagi waktu Indonesia.
Mantan menteri perindustrian itu memerincikan bahwa setelah proses teknis tersebut rampung, dokumen final akan segera disiapkan untuk agenda penandatanganan tingkat tinggi. Saat ini, pihak Gedung Putih sedang mengatur jadwal pertemuan antara kedua pemimpin negara.
Perjanjian ART ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan awal yang dicapai pada 22 Juli lalu. Poin krusial dalam kesepakatan ini mencakup komitmen Indonesia membebaskan tarif bea masuk hampir seluruh produk asal AS.
Sebagai timbal balik, AS menurunkan tarif resiprokal atas produk asal Indonesia dari awalnya 32% menjadi 19%. Negeri Paman Sam itu juga memberikan fasilitas pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan ekspor RI, meliputi minyak kelapa sawit (CPO), teh, kopi hingga kakao.
Airlangga menilai kesepakatan ini sangat strategis, khususnya bagi sektor industri padat karya nasional yang selama ini tertekan oleh hambatan tarif. Sektor-sektor yang terdampak langsung oleh kebijakan ini diperkirakan menyerap hingga 5 juta tenaga kerja.
“Kata-kata yang dikedepankan adalah menjaga kepentingan bersama. Tidak ada kebijakan di Indonesia yang dibatasi oleh perjanjian ini, justru menguntungkan kepentingan ekonomi kedua negara secara berimbang atau balance,” klaimnya.
Di sisi lain, Indonesia juga mempertegas komitmennya untuk membuka akses pasar bagi AS dengan mengatasi hambatan non-tarif (non-tariff barriers). Pemerintah terus mendorong deregulasi, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking guna mengurai sumbatan perizinan usaha.
#perjanjian-dagang-ri-as #finalisasi-perjanjian-dagang #nasib-tkdn #hambatan-nontarif #agreement-on-reciprocal-tariff #kebijakan-ntm #reformasi-ntm #liberalisasi-pasar #prabowo-trump-perjanjian #penand