Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025
Investor relokasi pabrik ke Jateng karena UMK rendah dan stabilitas sosial. UMK Jateng 2025 diumumkan 15 Desember, Semarang tertinggi Rp3.454.827.
(Bisnis.Com) 27/11/25 20:05 52979
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.
“Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.
Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.
“Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).
Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2025:
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
- Kota Tegal: Rp2.376.683
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
#umk-jateng #umk-jawa-tengah #daftar-umk-jateng #relokasi-pabrik #umk-jateng-2025 #upah-minimum-jawa-tengah #relokasi-industri #produktivitas-tenaga-kerja #stabilitas-sosial-politik #perusahaan-ekspor #n-a