Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

Investor relokasi pabrik ke Jateng karena UMK rendah dan stabilitas sosial. UMK Jateng 2025 diumumkan 15 Desember, Semarang tertinggi Rp3.454.827.

(Bisnis.Com) 27/11/25 20:05 52979

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

“Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

“Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.

“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

Berikut daftar UMK Jateng 2025:

  1. Kota Semarang: Rp3.454.827
  2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
  8. Kota Pekalongan: Rp2.545.138
  9. Kabupaten Batang: Rp2.534.383
  10. Kota Salatiga: Rp2.533.583
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
  12. Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
  14. Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
  15. Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
  16. Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
  17. Kota Tegal: Rp2.376.683
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
  19. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
  20. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
  21. Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
  22. Kabupaten Pati: Rp2.332.350
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
  24. Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
  25. Kota Magelang: Rp2.281.230
  26. Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
  27. Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
  28. Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
  29. Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
  30. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
  31. Kabupaten Blora: Rp2.238.430
  32. Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
  33. Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

#umk-jateng #umk-jawa-tengah #daftar-umk-jateng #relokasi-pabrik #umk-jateng-2025 #upah-minimum-jawa-tengah #relokasi-industri #produktivitas-tenaga-kerja #stabilitas-sosial-politik #perusahaan-ekspor #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251127/12/1932336/investor-ramai-ramai-relokasi-pabrik-cek-daftar-umk-jateng-2025