Syarat Simpanan Dijamin LPS, Warga RI Perlu Tahu!
Simak syarat-syarat agar simpanan dijamin oleh LPS ketika bank mengalami masalah.
(Bisnis.Com) 26/11/25 13:15 50907
Bisnis.com, JAKARTA – Bagi masyarakat, keamanan simpanan menjadi hal utama. Kendati begitu, perlindungan dana nasabah ternyata tidak bersifat otomatis. Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan dianggap layak diganti dan dijamin LPS ketika bank tempat menyimpan dana mengalami masalah.
Dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III/2025 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, Selasa (25/11/2025), LPS telah menetapkan status simpanan sebesar Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening.
Pada periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan simpanan hingga kuartal III/2025 mencatatkan jumlah rekening layak bayar sebanyak 42.782 rekening. Jumlah itu setara 94,51% dari total rekening pada 8 BPR/BPRS yang penetapan simpanannya pada 2025.
Kemudian, nominal simpanan layak bayar pada kuartal III/2025 mencapai Rp439,70 miliar atau 93,85% dari total simpanan pada 8 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Atas penetapan status simpanan layak bayar tersebut, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp385,41 miliar atas 37.724 rekening kepada nasabah pada 8 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Untuk diketahui, simpanan layak bayar merupakan simpanan nasabah yang resmi memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan penggantian dana dari LPS, jika bank tempat nasabah menabung mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya. Apabila tidak memenuhi syarat, simpanan bisa tidak dijamin sehingga nasabah berpotensi tidak menerima penggantian dana.
Lantas apa saja syarat agar simpanan nasabah mendapat penjaminan simpanan oleh LPS? Ada tiga syarat penting yang menentukan apakah simpanan nasabah layak bayar, alias dijamin sepenuhnya oleh LPS. Berikut syaratnya:
Tercatat dalam pembukuan bank
Syarat paling dasar adalah simpanan nasabah tercatat secara resmi dalam sistem bank. Itu artinya, ada bukti pembukaan rekening, transaksi disimpan oleh bank, dan tidak ada manipulasi saldo atau transaksi yang disembunyikan.
Jika simpanan nasabah tidak tercatat atau menggunakan skema ‘titipan’ di luar sistem, LPS tidak bisa menjamin dana tersebut.
Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
LPS dalam periode tertentu akan mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing. TBP yang ditetapkan dapat berubah jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi.
Apabila nasabah menerima bunga simpanan lebih tinggi dari TBP, maka simpanannya tidak dijamin. Sebagai contoh, LPS pada September 2025 menetapkan TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50%.
Jika nasabah menerima bunga deposito 6%, simpanan tersebut otomatis tidak memenuhi syarat penjaminan alias tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan, baik pokok maupun bunga.
Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank
Syarat ini terkait dengan perilaku nasabah. Simpanan tidak dijamin apabila nasabah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum seperti terlibat tindak pidana perbankan, memiliki kredit macet di bank terkait, melakukan rekayasa transaksi, hingga melakukan pencucian uang atau fraud.
LPS berhak menolak pembayaran klaim apabila nasabah terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi bank.
Berapa besar penjaminan LPS saat ini?
Sejak Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Sementara itu, jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
#berita-bisnis #keamanan-simpanan #perlindungan-dana-nasabah #ketentuan-simpanan #laporan-kelembagaan-lps #pembayaran-klaim-penjaminan #simpanan-layak-bayar #syarat-penjaminan-simpanan #tercatat-dalam