Kenaikan UMP 2026 Jateng Diumumkan 8 Desember, UMK 15 Desember

Kenaikan UMP 2026 Jateng Diumumkan 8 Desember, UMK 15 Desember

Pemprov Jateng akan mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 8 Desember 2025, menunggu regulasi pusat. Adapun, UMK Jateng bakal diumumkan 15 Desember 2025.

(Bisnis.Com) 21/11/25 15:22 45743

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2026 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengamini bahwa pihaknya masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan terbit.

Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut akan menjadi landasan pembahasan upah minimum 2026 di Jateng. Menurutnya, RPP itu mencantumkan tanggal penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025.

“Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota [UMK] dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” imbuh Aziz.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Pemprov Jateng telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan satgas pemutusan hubungan kerja (PHK) tingkat provinsi.

Aziz berujar, pihaknya telah mendapatkan masukan bahwa penetapan UMSP dan UMSK harus berdasarkan usulan dewan pengupahan dan mempertimbangkan beragam kriteria.

“Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengumumkan UMP 2026 pada 21 November seiring pembahasan PP baru tentang pengupahan.

Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

Namun demikian, Yassierli enggan menjawab kapan PP itu akan terbit. Dia hanya menyampaikan bahwa draf beleid tersebut akan kembali dibahas dalam dialog sosial bersama pemangku kepentingan terkait pada awal pekan depan.

“Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

#ump-jateng #ump-jateng-2026 #umk-jateng #umk-jateng-2026 #kenaikan-ump-2026 #kenaikan-upah-minimum-2026 #ump-2026 #upah-minimum-provinsi #upah-minimum-sektoral #pemprov-jateng #kenaikan-ump #gubernur

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251121/12/1930705/kenaikan-ump-2026-jateng-diumumkan-8-desember-umk-15-desember