Anak Buah Purbaya Bidik Rp20 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak Besar pada Akhir Tahun
Kemenkeu targetkan Rp20 triliun dari 200 pengemplang pajak besar hingga akhir 2025.
(Bisnis.Com) 15/10/25 14:23 4226
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban Rp60 triliun untuk membayar sebesar Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025.
Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut sampai dengan saat ini baru Rp7,2 triliun tunggakan pajak yang sudah dibayarkan oleh para penunggak pajak dimaksud.
Bimo menyebut pihaknya telah menyepakati target Rp20 triliun itu sebab di antaranya para penunggak kesulitan likuiditas untuk memenuhi kewajibannya ke negara.
"Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang pajak ini masih diproses, tapi dari hasil rapimnas sekitar Rp20 triliun karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan minta restrukturisasi utangnya diperpanjang," terangnya dikutip Rabu (15/10/2025).
Secara terperinci, dari 200 penunggak pajak besar itu, sebagian besar yakni 91 wajib pajak (WP) melakukan pembayaran dan mencicil tunggakannya. Sementara itu, 59 WP ditangani oleh Ditjen Pajak dengan tindak lanjut lainnya.
Kemudian, sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH).
"Sudah kami lakukan asset tracing 5, pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada 9, kemudian di dalam proses penyanderaan ada 1," terang Bimo.
Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penunggak pajak besar yang telah diputus inkrah telah membayar kewajiban secara bertahap. Total baru Rp7 triliun yang dibayar ke kas negara.
Dengan demikian, belakangan ini pemenuhan pembayaran tunggakan pajak baru bertambah sekitar Rp200 miliar sampai dengan data terbaru.
#penunggak-pajak #pengemplang-pajak #kewajiban-pajak #pembayaran-pajak #target-pajak #likuiditas-pajak #restrukturisasi-utang #ditjen-pajak #asset-tracing #beneficial-owner #penyanderaan-pajak #menkeu