BSI Dapat Izin Bulion Jasa Simpanan Emas dari OJK

BSI Dapat Izin Bulion Jasa Simpanan Emas dari OJK

Jumlah nasabah yang memiliki rekening emas di BSI telah menembus 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (year to date/ytd).

(Bisnis Tempo) 12/11/25 19:05 36761

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperoleh izin bulion untuk jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan pada 10 November 2025. Sebelumnya BSI mengantongi izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas pada Februari tahun ini.

“Alhamdulillah, per 10 November atau dua hari yang lalu, BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Sebagai informasi, jasa simpanan emas merupakan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan/atau perdagangan emas.

Jasa penitipan emas adalah penitipan oleh nasabah di bank, di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Sementara jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.

Sejak diluncurkan hingga 30 September 2025, layanan bulion di BSI menarik minat nasabah cukup tinggi. Hal ini tercermin dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (year to date/ytd).

Bob mengatakan, kegiatan usaha bulion membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Di BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram melalui mobile banking BYOND by BSI.

Selain nilai investasinya yang terjangkau, emas dapat diinvestasikan kapan pun selama 24 jam dan dicetak dengan nilai relatif kecil. Keamanannya pun terjamin karena emas disimpan di vault yang aman, sehingga nasabah tidak perlu khawatir kehilangan. Nasabah juga dapat menjual emas kapan saja, dengan dana hasil penjualan yang langsung masuk ke rekening secara real time.

Bob mengatakan, masih banyak peluang untuk mengembangkan pasar emas Indonesia. Permintaan emas per kapita konsumen Indonesia merupakan yang terendah di Asia Tenggara, yaitu hanya 0,17 gram per orang.

Dalam hal ini, perseroan optimistis dapat memanfaatkan peluang tersebut, didukung jumlah nasabah yang mencapai 22,6 juta dan kantor cabang sebanyak 1.039 unit di seluruh Indonesia.

Ke depan, perseroan berharap ekosistem bulion bisa terbentuk secara penuh, termasuk Dewan Emas Nasional. BSI juga berharap insentif bagi penyelenggara usaha bulion dapat diberikan melalui pengakuan simpanan emas on-balance sheet dalam rasio keuangan, sehingga emas dapat mendukung likuiditas, profitabilitas, dan perhitungan rasio financing to deposit ratio (FDR).

Selain itu, menurut BSI, pihaknya membutuhkan dukungan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of the last resort untuk memastikan likuiditas bullion bank, menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan nasabah, serta mengatur mekanisme repo emas sebagai instrumen pendukung likuiditas perbankan.

#bsi #bank-syariah-indonesia #ojk #otoritas-jasa-keuangan #bank-emas

https://tempo.co/ekonomi/bsi-dapat-izin-bulion-jasa-simpanan-emas-dari-ojk-2088958