RUU Pekerja Gig Disiapkan, DPR Bidik Payung Hukum Pekerja Ekonomi Digital
DPR mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig.
(Kompas.com) 12/11/25 10:37 36029
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig untuk memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini belum terlindungi secara formal.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, draf RUU yang ia inisiasi memuat tiga tujuan, yaitu memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
FREEPIK/MACROVECTOR Ilustrasi kreator konten, profesi yang termasuk dalam gig economy.Ledakan pekerja digital tanpa payung hukum
Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja ekonomi gig (gig workers), dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten digital.
Pertumbuhan paling menonjol, kata dia, terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove.
“Selain itu, muncul pula ragam profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
Namun, Huda menyoroti absennya regulasi khusus yang melindungi para pekerja tersebut. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak mengakui klasifikasi gig worker sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan formal.
“Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” kata Huda.
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat (Jabar), Syaiful Huda.Klasifikasi baru dan skema bagi hasil
Menurutnya, pekerja gig memainkan peran penting dalam ekonomi nasional, namun berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi.
Mereka tidak memiliki jaminan pendapatan tetap, perlindungan kesehatan, maupun hak keselamatan kerja.
“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Negara perlu hadir untuk mendefinisikan klasifikasi pelaku gig economy sebagai jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi,” tegasnya.
RUU Pekerja Gig yang sedang disiapkan disebut akan memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain penetapan status hubungan kerja yang jelas antara platform dan pekerja, kepastian pendapatan minimum, skema bagi hasil yang adil, hingga jaminan akses ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
RUU ini juga menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh pekerja.
Belajar dari negara lain
Huda menambahkan, Indonesia perlu segera bergerak agar tidak tertinggal dari negara lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi tentang pekerja gig.
Di beberapa negara, pemerintah telah menetapkan hak minimum bagi pekerja platform digital, termasuk upah dasar dan jaminan sosial.
“RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi memastikan tumbuhnya ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas akan meningkat, dan sektor digital bisa berkembang lebih sehat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Bank Dunia pada tahun 2024, sektor gig economy di Indonesia tumbuh lebih dari 30 persen per tahun dan menyerap lebih dari 6 juta pekerja, terutama di sektor transportasi dan jasa pengantaran.
Namun, hingga kini, status mereka masih berada di area abu-abu antara pekerja lepas dan karyawan tetap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang