Pemkot Kupang: Pengurusan NIB tidak terkait penarikan pajak

Pemkot Kupang: Pengurusan NIB tidak terkait penarikan pajak

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan penarikan pajak sehingga pelaku ...

(Antara) 29/06/26 23:52 263195

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan penarikan pajak sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir mengurus legalitas usahanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang Penina Lauata di Kupang, Senin, mengatakan masih terdapat anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa kepemilikan NIB otomatis membuat mereka dikenai pajak.

"Sering kali temuan kami di lapangan, pelaku usaha takut mengurus NIB karena khawatir akan langsung dikenakan pajak. Padahal, pengurusan NIB tidak dikenakan pajak," katanya.

Ia menjelaskan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, bukan besaran modal usaha yang dicantumkan dalam NIB.

“Nilai modal tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya sehingga tidak menjadi dasar pengenaan pajak,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, pelaku usaha tidak perlu khawatir mencantumkan nilai modal saat mengurus NIB karena data tersebut tidak digunakan sebagai dasar penetapan pajak.

Penina juga mengatakan pemerintah masih memberikan berbagai kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM baru dikenakan pajak apabila memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha dikenakan pajak. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan atau omzet sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkot Kupang mencatat sejak 1 Januari hingga 28 Juni 2026 telah terbit sebanyak 1.573 NIB bagi pelaku usaha yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Sebanyak 1.565 NIB atau 99,5 persen merupakan pelaku usaha UMK, sedangkan delapan NIB atau 0,5 persen merupakan pelaku usaha non-UMK.

Penina menegaskan pengurusan NIB melalui sistem OSS merupakan layanan gratis dan tidak dipungut biaya administrasi.

Ia menambahkan DPMPTSP Kota Kupang juga membuka layanan pendampingan pengurusan NIB setiap hari kerja melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor DPMPTSP Kota Kupang.

Selain itu, layanan MPP juga hadir setiap akhir pekan melalui pelayanan jemput bola pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan El Tari Kupang dan Saboak di Taman Nostalgia Kupang.

“Melalui layanan ini Pemkot Kupang melakukan edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus konsultasi pengurusan NIB,” katanya.

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026

#pemkot-kupang #nib-kota-kupang #mpp-kota-kupang #nib

https://www.antaranews.com/berita/5628072/pemkot-kupang-pengurusan-nib-tidak-terkait-penarikan-pajak