Menhub:

Menhub: "Fuel surcharge" dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) akan dihapus apabila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat ...

(Antara) 29/06/26 02:13 262204

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) akan dihapus apabila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan pemerintah sebagai acuan tarif.

Menurut Dudy, TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang selama ini diberlakukan dalam kondisi tertentu.

"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dudy mengatakan penyesuaian tersebut diperlukan karena TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019 ketika kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan saat ini.

Menurut dia, perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.

Ia mengungkapkan maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur dinilai sangat dinamis, sehingga mekanisme tersebut dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan.


Namun, pemerintah hingga kini belum melakukan perubahan terhadap TBA karena fokus utama saat ini masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.

Dudy menegaskan pemberlakuan TBA terbaru nantinya akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini, sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan tarif penerbangan.

Karena itu, dia berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar penerapan TBA terbaru dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.

Selain harga avtur, pemerintah juga akan terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai salah satu indikator yang mempengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.

Menurut Dudy, apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.

Adapun, pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur guna menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

#menhub #menhub-dudy #kemenhub #fuel-surcharge #tba #tiket-pesawat

https://www.antaranews.com/berita/5626601/menhub-fuel-surcharge-dihapus-saat-tba-tiket-pesawat-baru-berlaku