Keselarasan Regulasi ESG Mineral Kritis Indonesia Masih Timpang dengan Standar Global
Regulasi ESG mineral kritis Indonesia hanya selaras 39%-51% dengan standar global, dengan kesenjangan terbesar pada pilar sosial. Perlu penguatan regulasi.
(Bisnis.Com) 24/06/26 08:22 258022
Bisnis.com, JAKARTA — Regulasi nasional Indonesia terkait tata kelola environment, social, governance (ESG) sektor mineral kritis hanya selaras 39% sampai 51% dengan standar internasional, dengan kesenjangan terbesar pada pilar sosial yang mencapai 96%. Hal ini terungkap dalam laporan yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Energi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia.
Laporan bertajuk Analisis Kesenjangan Kerangka Regulasi Nasional dengan Standar ESG Internasional untuk Sektor Mineral Kritis di Indonesia tersebut mengkaji 117 peraturan nasional yang mencakup 21 undang-undang, 20 peraturan pemerintah, dan 50 peraturan menteri. Seluruh aturan ini disandingkan dengan tiga standar ESG global yang meliputi International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (CopperMark/RMI).
Dari kajian tersebut ditemukan 103 bukti kepatuhan yang beririsan antara regulasi nasional dan standar ESG global. Namun, 45% aturan nasional dinilai belum sepenuhnya selaras dan membutuhkan penyesuaian panduan pelaksanaan, sementara 23% belum diatur sama sekali dalam regulasi nasional.
Yang paling krusial, 96% dari kekosongan aturan tersebut berada pada pilar sosial yang mencakup mekanisme perlindungan masyarakat adat termasuk komitmen Free, Prior and Informed Consent (FPIC), akuisisi lahan, serta pemindahan tempat tinggal masyarakat.
Dari total 42 parameter ESG komprehensif yang dievaluasi yang meliputi pengelolaan air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, hak masyarakat adat, keselamatan kerja, hingga transparansi rantai pasok dan antikorupsi, sebanyak 40 parameter masih memiliki kesenjangan substansi teknis operasional yang memerlukan penguatan.
Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kemenko Perekonomian Agus Wibowo mengatakan penguatan aspek ESG menjadi keharusan untuk menjawab tuntutan global atas produksi mineral kritis yang bertanggung jawab.
"Penguatan pada aspek ESG wajib dilakukan untuk menjawab tuntutan global atas produksi mineral kritis yang diproduksi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Studi yang telah dibuat akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian pada peraturan yang sudah ada maupun menyusun peraturan baru agar selaras dengan standar ESG internasional. Harapan kita adalah agar studi ini dapat meningkatkan keselarasan regulasi nasional dengan standar ESG internasional," katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (23/6/2026).
Laporan ini juga menemukan bahwa meski regulasi nasional Indonesia sudah memiliki fondasi ESG yang cukup luas dan tersebar lintas sektor, aturan-aturan tersebut masih terfragmentasi dan belum menyentuh aspek teknis operasional yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan audit pasar global.
Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN Tubagus Nugraha mengatakan kajian ini membuka pemahaman bahwa ESG bukan persoalan satu sektor.
"Studi ini makin menunjukkan bahwa ESG bukan single point of view, karena aspek-aspek yang dinilai tersebar di berbagai sektor. Pemahaman yang substansial, terutama standar yang diakui secara internasional, penting bagi industri dan pemerintah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, serta membuka transformasi dan penyesuaian terhadap industri regulasi ESG global," katanya.
Laporan ini memberikan tiga rekomendasi strategis. Bagi pemerintah, diperlukan transformasi regulasi tata kelola ESG melalui penyusunan pedoman kepatuhan nasional dan pembentukan institusi koordinator lintas sektor. Bagi pembuat standar internasional, laporan mendorong mekanisme pengakuan kesetaraan (equivalency recognition) agar dokumen hukum resmi Indonesia dapat diakui langsung untuk menekan biaya audit. Bagi pelaku industri, laporan menekankan pentingnya membangun compliance register terintegrasi dan memperkuat unit kerja ESG.
Country Director WRI Indonesia Nirarta Samadhi mengatakan posisi strategis Indonesia sebagai pemegang cadangan mineral kritis justru bisa menjadi risiko jika tata kelola tidak diperkuat.
"Indonesia memiliki posisi strategis karena cadangan mineral kritis dan pengolahannya, namun posisi tawar tersebut bisa menjadi risiko, jika tata kelola tidak didukung secara komprehensif. Hilirisasi nikel menjadi salah satu strategi dalam rencana pembangunan pemerintah. Studi kesenjangan ESG ini membantu mengidentifikasi \'kerugian tersembunyi\', seperti emisi dan kerugian ekologis, yang dihadapi saat ini dan di masa depan," katanya.
#esg-indonesia #regulasi-esg #mineral-kritis #standar-global-esg #kesenjangan-esg #tata-kelola-esg #pilar-sosial-esg #perlindungan-masyarakat-adat #pengelolaan-air-limbah #keanekaragaman-hayati #kesela