Bunga KPR FLPP Dipastikan Tetap 5 Persen, Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate
Kementerian PKP memastikan bunga kredit KPR subsidi tidak terdampak kenaikan BI Rate. - Bagian all
(iNews) 15/06/26 01:05 249869
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak terdampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, skema pembiayaanrumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan dengan bunga yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penyesuaian meski BI baru-baru ini menaikkan suku bunga acuannya menjadi 5,5 persen.
Bunga FLPP untuk rumah tapak tetap sebesar 5 persen fixed atau tetap hingga akhir masa tenor kredit. Sementara, bunga untuk rumah susun subsidi dipatok sebesar 6 persen dan juga berlaku tetap selama masa pinjaman.
"FLPP kan juga tetep di 5 persen ya, untuk rumah tapak dan rumah susun di 6 persen, dan itu kan flat sampai dengan masa tenor," kata Sri saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Bank Indonesia tidak akan memengaruhi berbagai program subsidi perumahan untuk mengejar target Program 3 juta rumah.
Selain FLPP, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan rumah susun oleh pemerintah juga dipastikan tetap berjalan sebagai instrumen capaian program 3 juta rumah.
"Untuk program-program subsidi, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah insyaallah tidak terdampak (pengetatan suku bunga acuan)," tuturnya.
Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah berencana membeli rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan umumnya berpotensi mendorong kenaikan bunga kredit perbankan, termasuk kredit konsumsi dan kredit properti komersial.
Sebelumnya, BI pada 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi akibat gejolak global.
Meski demikian, Kementerian PKP menegaskan program pembiayaan rumah subsidi tetap terlindungi karena memperoleh dukungan dan subsidi dari pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga acuan.
Editor: Aditya Pratama