Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1.PBC.1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 21,4 kilogram. Upaya penyelundupan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 13/06/26 22:05 249372
KALBAR - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 21,4 kilogram. Upaya penyelundupan itu ditemukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin menjelaskan penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan patroli personel Pos Kotis Gabma Entikong. Saat itu, personel mencurigai adanya WNA berinisial MO yang melintas menggunakan tas terkunci gembok.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh berwarna hijau dengan total berat mencapai 21,4 kilogram.
"Pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia," ujar Andy dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad), Sabtu (13/6/2026).
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait.
Lihat video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Durian, Kepulauan Riau
Adapun hingga pertengahan Juni 2026, Satgas telah berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 167 kilogram, ganja 12 kilogram, ekstasi sebanyak 1.700 butir, serta 199 cartridge liquid pod yang mengandung zat narkotika.
Andy menilai prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi prajurit TNI AD dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(cip)
#penyelundupan-narkoba #penyelundupan-sabu #perbatasan-indonesia-malaysia #prajurit-kostrad #pos-lintas-batas-negara