KPK Tahan Pegawai BPK Sumsel dan Pihak Swasta di Kasus Korupsi Muara Enim
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif, sementara KPK masih mendalami aliran uang dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi Bupati Muara Enim Edison.
(Bisnis.Com) 11/06/26 10:58 246875
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara terkait kasus dugaan korupsi Bupati Muara Enim, Edison.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, keduanya turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 10.12 WIB setelah menjalani pemeriksaan mendalam sejak Rabu (10/6/2026).
Sebelum masuk mobil tahanan, Titin membantah dirinya menerima uang dan menilai penahanannya tidak adil. Ia mengaku hanya sebagai pelaksana dalam perkara tersebut.
"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," katanya, Kamis (11/6/2026).
Saat kembali ditanya mengenai pihak yang diduga menerima aliran uang, Titin menyebut adanya keterlibatan berjenjang hingga ke tingkat pimpinan.
"Pimpinan saya berjenjang," ucapnya.
Sementara itu, Augus tidak memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang menjeratnya. KPK hingga kini belum membeberkan konstruksi perkara dan akan menyampaikannya dalam konferensi pers.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Sumatra Selatan
Sebelum penetapan keduanya, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025–2030 Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison; serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Abi Nurwardani diduga bertemu dengan Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta untuk membahas pengadaan. Dalam pertemuan itu, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory.
PT Millenium Solusi Abadi merupakan supplier smart board ke PT My Technology yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sebelumnya. Selain itu, terdapat tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah.
"Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ucap Achmad dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Para pihak menggunakan rekening nominee untuk menampung uang hasil korupsi atau melalui setoran tunai. Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening.
Ia diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.
Uang kepada Edison diberikan melalui orang kepercayaannya, Adi Triyadi, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Edison.
KPK menyangkakan Abi Nurwardani, Edison, dan Adi Triyadi melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
#kpk #bpk-sumatra-selatan #titin-rita-lestari #augus-dwianggara #edison #muara-enim #korupsi #suap-proyek #pengadaan-barang-jasa #pt-millenium-solusi-abadi #pt-my-technology #rekening-nominee #tindak-p