Walhi Tagih Komitmen Jateng untuk Pulihkan Lahan Mangrove
Walhi desak revisi Pergub Jateng No.24/2019 untuk pulihkan mangrove. Regulasi tumpang tindih hambat rehabilitasi. Fokus pada monitoring dan evaluasi.
(Bisnis.Com) 05/06/26 08:05 240636
Bisnis.com, SEMARANG - Upaya rehabilitasi lahan mangrove di pesisir Jawa Tengah masih terkendala oleh tumpang tindih regulasi. Baik di tingkat pusat maupun daerah, regulasi yang sudah ada masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk memastikan keberlanjutan ekosistem esensial mangrove di Jawa Tengah.
"Dari banyaknya regulasi yang ada, ternyata implementasinya tidak banyak berubah secara signifikan. Tidak hanya secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2025, tetapi juga secara regional melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No.24/2019. Dari banyaknya infrastruktur kebijakan, semuanya belum berjalan efektif," kata Bagas Kurniawan, Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan Walhi Jawa Tengah, dalam acara diskusi publik dan diseminasi rekomendasi kebijakan yang digelar Kamis (4/6/2026) di Kota Semarang.
Dalam acara itu, Walhi Jawa Tengah yang tergabung dalam Konsorsium Fisherfolk Empowerment for Climate Resilience and Sustainability (FOCUS) mengeluarkan tujuh rekomendasi kebijakan untuk memastikan upaya rehabilitasi mangrove yang berkelanjutan di Jawa Tengah.
Rekomendasi yang paling mendesak adalah dorongan untuk merevisi Pergub Jawa Tengah No.24/2019.
Walhi Jawa Tengah menyebut revisi menyeluruh terhadap Pergub Jawa Tengah No.24/2019 menjadi opsi paling strategis dan realistis untuk memperkuat perlindungan mangrove.
"Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi ditujukan untuk menutup celah regulasi yang selama ini melemahkan kemampuan daerah dalam mencegah kerusahan dan konversi kawasan pesisir," jelas Bagas.
Bagas menyampaikan bahwa perbaikan utama pada kebijakan tersebut mesti menyasar aspek monitoring dan evaluasi. Tanpa indikator ini, pemantauan kerusakan mangrove berpotensi bersifat reaktif, alih-alih preventif.
"Kami menemukan data rujukan yang tidak sinkron, misalnya luasan mangrove di Jawa Tengah. Kami juga tidak melihat apa ukuran yang digunakan untuk menghitung luasan ini, kebanyakan hanya menunjukkan angka dan titik lokasi lahan. Padahal, kita tidak bisa memutuskan kebijakan jika tidak ada data rujukan yang bisa dijadikan pegangan," lanjutnya.
Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nurcholis, menyampaikan bahwa rekomendasi kebijakan tersebut disusun berdasarkan kajian yang sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir.
Bersama konsorsium yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Kelautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Walhi berupaya memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove untuk menjaga fungsi ekologis dan kebermanfaatannya bagi masyarakat pesisir.
"Semoga kajian ini dapat memberikan insight atau pandangan, rekomendasi baru, juga pertimbangan agar ekosistem esensial mangrove bisa berkelanjutan di Jawa Tengah," imbuh Nurcholis.
Pakar Ekosistem Mangrove dari Universitas Diponegoro Rudhi Pribadi memberikan apresiasi atas rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan Walhi tersebut. Menurutnya, implementasi kebijakan khususnya terkait mangrove, memang belum terintegrasi dengan baik.
Jangankan di level pemerintah pusat-daerah, dalam satu instansi yang sama pun menurutnya pembagian kewenangan masih menjadi persoalan.
Di sisi lain, Rudhi menyampaikan bahwa upaya rehabilitasi lahan mangrove secara umum masih terkendala aspek manajerial.
"Integrated Coastal Management (ICM) masih belum terlaksana. Meskipun kajian sudah banyak dilakukan, dan masing-masing sektor sudah bekerja keras, hasilnya sampai sekarang belum menggembirakan. Luasan mangrove di Jawa Tengah, Indonesia, bahkan di seluruh dunia ini cenderung turun. Laju penurunannya jauh lebih cepat dibanding laju penambahannya," ungkapnya.
#mangrove-jawa-tengah #rehabilitasi-mangrove #regulasi-mangrove #ekosistem-mangrove #walhi-jawa-tengah #kebijakan-mangrove #perlindungan-mangrove #monitoring-mangrove #evaluasi-mangrove #revisi-pergub