Saham Jababeka (KIJA) Bertahan di Indeks ISSI Meski Keluar dari IDX Sharia Growth

Saham Jababeka (KIJA) Bertahan di Indeks ISSI Meski Keluar dari IDX Sharia Growth

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) tetap menjadi bagian dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) meski keluar dari indeks IDX Sharia Growth

(Bisnis.Com) 05/06/26 08:05 240635

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menegaskan keluarnya saham perseroan dari indeks IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) tidak mencerminkan memburuknya fundamental maupun kondisi keuangan perusahaan.

Manajemen menilai perubahan status tersebut semata merupakan hasil evaluasi berkala Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan metodologi yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan KIJA Muljadi Suganda mengatakan IDXSHAGROW merupakan indeks yang berisi 30 saham syariah yang dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, mulai dari pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga saham, likuiditas perdagangan, hingga indikator keuangan lainnya.

"Perubahan komposisi indeks dilakukan secara berkala berdasarkan hasil review dan pemeringkatan sesuai metodologi yang berlaku. Oleh karena itu, perubahan status keanggotaan lebih mencerminkan hasil evaluasi relatif terhadap emiten lain pada periode review tersebut," terangnya kepada Bisnis, Kamis (4/6/2026).

Dia menegaskan saham KIJA hingga saat ini masih tercatat sebagai konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan tetap memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya KIJA akan tetap berfokus pada penguatan fundamental usaha melalui peningkatan profitabilitas, pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

Senada, Founder Jababeka SD Darmono menegaskan keluarnya KIJA dari indeks syariah tidak otomatis menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam kondisi yang buruk atau tidak sehat.

"Perubahan metodologi dan standar yang semakin ketat menyebabkan sejumlah emiten mengalami penyesuaian klasifikasi. Kami menghormati keputusan tersebut dan akan terus melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis dan pembiayaan perusahaan," ujarnya.

Dia juga merespons isu terkait data ESG yang dinilai belum lengkap dalam sejumlah sistem pemeringkatan internasional. Menurutnya, proses pelengkapan data dan penyesuaian pelaporan masih terus berjalan mengikuti standar terbaru yang ditetapkan BEI.

"Transparansi adalah proses yang terus kami perbaiki," katanya.

Adapun BEI telah melakukan evaluasi mayor terhadap sejumlah indeks syariah untuk periode Juni-November 2026. Hasilnya, delapan saham resmi dikeluarkan dari perhitungan indeks IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) yang berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI, saham yang keluar dari IDXSHAGROW meliputi PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA), PT Astra International Tbk. (ASII), PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA), PT MNC Tourism Indonesia Tbk. (KPIG), dan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk. (MARK).

_____

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#saham-jababeka #kija #indeks-issi #idx-sharia-growth #fundamental-perusahaan #kondisi-keuangan #bursa-efek-indonesia #saham-syariah #evaluasi-berkala #daftar-efek-syariah #otoritas-jasa-keuangan #pert

https://market.bisnis.com/read/20260605/7/1978590/saham-jababeka-kija-bertahan-di-indeks-issi-meski-keluar-dari-idx-sharia-growth