Purbaya Belum Ajukan Tarif Cukai Rokok Baru ke DPR, Skema Tambahan Lapisan Masih Digodok
Menurut Purbaya, pembahasan 'layer' atau lapisan tarif cukai rokok baru dilakukan secara informal dengan DPR.
(Kompas.com) 05/06/26 05:27 240548
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum membahas secara resmi penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang direncanakan berlaku pada tahun fiskal 2026.
Menurut Purbaya, pembahasan sejauh ini baru dilakukan secara informal dengan DPR dan belum sampai pada tahap pengajuan resmi rancangan kebijakan.
“Belum (diterapkan Juni ini), saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang, tapi secara resmi atau official-nya belum,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyusun rancangan kebijakan beserta regulasi terkait penambahan lapisan tarif cukai rokok.
Namun, draf tersebut belum disampaikan secara resmi kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap meminta persetujuan DPR sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Sudah ada (draf aturannya). Sudah bicara informal, formalnya belum, tapi yang resminya kan saya ke sana (DPR),” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan penambahan lapisan tarif CHT bertujuan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem yang legal dan membayar cukai kepada negara.
Melalui skema tersebut, pemerintah berencana menyediakan lapisan tarif baru dengan tarif yang lebih rendah sehingga dapat mengakomodasi produsen rokok yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi.
Menurut dia, rancangan kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kondisi industri dan penyerapan tenaga kerja.
Purbaya berharap keberadaan lapisan tarif baru dapat mendorong lebih banyak pabrik rokok memiliki legalitas usaha.
Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah melakukan penegakan hukum terhadap produsen yang tetap memilih beroperasi secara ilegal.
Sebelumnya, Purbaya memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp 60 triliun.
Jika sebagian produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem melalui skema lapisan tarif baru, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dapat mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.
“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let\'s say, kita cuma dapat separuhnya, mungkin Rp 20 triliun-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” kata Purbaya pada April 2026.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memastikan waktu implementasi kebijakan tersebut karena masih menunggu proses konsultasi dan pembahasan resmi bersama DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang