Purbaya: Aturan Layer Cukai Tembakau Tunggu Lampu Hijau DPR
Pemerintah masih harus menunggu lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan aturan tentang lapisan cukai hasil tembakau ini.
(Katadata) 04/06/26 19:42 240349
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menerapkan aturan baru mengenai penyederhanaan lapisan atau layercukai hasil tembakau (CHT). Pemerintah masih harus menunggu lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan aturan ini.
Meski demikian, Purbaya menyebut pembahasan mengenai lapisan CHT ini telah dilakukan secara informal. Purbaya juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan draf aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Sudah ngomong di belakang, tapi resminya belum. Yang official-nya belum. Tapi, bicara di belakang sudah," kata Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Meski begitu, Purbaya menegaskan pembahasan resmi dengan DPR masih menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan dapat diberlakukan.
"Saya masih perlu menghadap DPR dulu untuk diskusi," kata Purbaya.
Ketika ditanya apakah aturan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2026, Purbaya menjawab pemerintah masih menunggu persetujuan parlemen.
"Belum. Kita tunggu persetujuan DPR," katanya.
Cukai Hasil Tembakau 2027 Tidak Naik
Bulan lalu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027. Bendahara negara ini memberikan sinyal tidak akan menaikkan atau menurunkan CHT.
“Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (20/5).
Purbaya memilih untuk menjaga stabilitas, serta memperkuat pengawasan di sektor industri rokok. “Kami akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok,” katanya.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut baik keputusan Purbaya untuk tidak menaikkan tarif CHT 2027. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan keputusan itu merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu.
"Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sector industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang," ujarnya, Kamis (21/5).
Menurut Henry, pekerja di sektor industri hasil tembakau terdiri atas petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Ia juga mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk memberantas rokok ilegal.
Selama ini, tarif cukai hasil tembakau yang tinggi disebut sebagai salah satu penyebab meluasnya peredaran rokok ilegal. Hal ini merusak industri hasil tembakau yang legal dan merugikan negara karena kehilangan penerimaan cukai hasil tembakau.