Selain Kantor BGN, Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus MBG
Kejagung geledah kantor BGN dan rumah eks Bos BGN Dadan Cs terkait dugaan korupsi program MBG 2025-2026, menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
(Bisnis.Com) 03/06/26 20:46 239208
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor BGN serta sejumlah kediaman para tersangka di Bogor dan Jakarta.
Tersangka dalam kasus ini yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi, meski belum merinci tempat-tempat tersebut.
Syarief juga menyampaikan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, HP, laptop, dan lainnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dadan, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam program MBG.
Mereka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi untuk menjadi mitra SPPG meski tidak memenuhi syarat, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Perbuatan tersebut diduga merugikan negara, namun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.
Dadan Cs dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
#kejagung-geledah #penggeledahan-kantor-bgn #kasus-korupsi-mbg #tata-kelola-mbg #dadan-hindayana #sony-sonjaya #lodewyk-pusung #barang-bukti-elektronik #dokumen-disita #yayasan-terafiliasi #mitra-sppg #n-a