Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk

Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk

Kejagung juga menggeledah rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 03/06/26 19:02 239126

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga menggeledah rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional ( BGN ) periode 2025-2026. Sejumlah barang bukti disita.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya . Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari Kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat lain," kata dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Syarief menerangkan, dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ujar dia.

Dalam kasus ini, Syarief menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkap Syarief.

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan, sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar dia.

Akibat perbuatan Dadan Hindayana Cs, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(zik)

#korupsi #kejagung #dadan-hindayana #lodewyk-pusung #sony-sonjaya

https://nasional.sindonews.com/read/1713639/13/kejagung-geledah-rumah-dadan-hindayana-dan-2-eks-wakil-kepala-bgn-sita-barbuk-1780484760