Pemerintah Kebut Aturan E-Commerce, idEA Minta Tak Tumpang Tindih

Pemerintah Kebut Aturan E-Commerce, idEA Minta Tak Tumpang Tindih

idEA menekankan pentingnya harmonisasi regulasi e-commerce untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian bagi pelaku usaha di ekosistem digital.

(Bisnis.Com) 30/05/26 13:40 235666

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan pentingnya harmonisasi antara revisi Permendag 31/2023 dan aturan baru yang tengah disiapkan Kementerian UMKM.

Pelaku industri menilai kebijakan yang mengatur ekosistem marketplace harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan sinkronisasi kedua regulasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan digital. Menurutnya, harmonisasi aturan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi marketplace maupun pelaku usaha yang akan terdampak oleh regulasi baru.

“Terkait revisi Permendag maupun rencana Permen UMKM, menurut kami yang paling penting adalah harmonisasi kebijakan agar implementasinya jelas, tidak saling overlap, dan tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” kata Budi kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, harmonisasi kebijakan menjadi semakin penting mengingat pengaturan ekosistem digital melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari sektor perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, hingga logistik dan sistem pembayaran.

Di sisi lain, dia menegaskan industri memahami upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital dan pemberdayaan UMKM. Menurutnya, dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha menjadi semakin penting karena perkembangan ekosistem digital berlangsung sangat cepat dan dinamis.

Lebih lanjut, idEA menilai tantangan utama yang dihadapi industri saat ini tidak hanya terkait regulasi, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara seller, konsumen, dan platform di tengah tekanan ekonomi, kenaikan biaya operasional, persaingan yang semakin ketat, serta perubahan perilaku belanja masyarakat.

Dia menjelaskan pola perdagangan digital kini semakin kompleks. Pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan marketplace sebagai kanal penjualan, tetapi juga memanfaatkan berbagai saluran lain seperti social commerce, live commerce, website mandiri, chat commerce, hingga toko fisik dan pameran.

Budi juga menyoroti rencana kewajiban NIB bagi seller yang berjualan di platform digital. Menurutnya, langkah tersebut pada prinsipnya penting untuk mendorong formalisasi UMKM dan memperluas akses terhadap pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, serta berbagai program pemerintah lainnya. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dan disertai pendampingan yang memadai.

Pasalnya, sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala administratif, termasuk dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Oleh karena itu, edukasi serta penyederhanaan proses dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Selain itu, Budi juga menanggapi usulan pemberian diskon biaya layanan marketplace hingga 50% bagi pelaku UMKM. Menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam mengingat model bisnis marketplace melibatkan berbagai komponen biaya, mulai dari pengembangan teknologi, sistem pembayaran digital, layanan pelanggan, promosi, keamanan sistem, logistik, hingga perlindungan konsumen.

Dia menilai keberlanjutan ekosistem digital harus menjadi perhatian utama agar seller, konsumen, maupun platform dapat tumbuh secara sehat dalam jangka panjang.

Di samping itu, idEA juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi digital Indonesia tetap kondusif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Menurut Budi, sektor digital selama ini telah menarik investasi dalam jumlah besar, menciptakan lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, serta membantu jutaan UMKM masuk ke dalam ekonomi digital.

“Kami juga melihat pentingnya menjaga iklim investasi digital Indonesia tetap positif dan predictable. Selama ini sektor digital telah menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, dan membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital,” tuturnya.

Budi menilai kepastian regulasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan ekosistem digital nasional. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu berfokus pada penguatan daya saing UMKM, perlindungan konsumen, serta penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

#e-commerce-indonesia #regulasi-e-commerce #harmonisasi-kebijakan #ekosistem-marketplace #perdagangan-digital #umkm-digital #regulasi-marketplace #kebijakan-perdagangan #investasi-digital-indonesia #pe

https://teknologi.bisnis.com/read/20260530/84/1977314/pemerintah-kebut-aturan-e-commerce-idea-minta-tak-tumpang-tindih