Atur Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Beri Wewenang ke Danantara
Pemerintah Indonesia menata ulang ekspor SDA strategis mulai 2026, menunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN Ekspor.
(Bisnis.Com) 28/05/26 21:06 234344
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menata ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.
Kebijakan tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI, 20 Mei 2026. Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas sejumlah praktik yang merugikan negara.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujarnya.
Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah menugaskan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor. Dengan penunjukan tersebut, ekspor komoditas SDA strategis ke depan hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan, sedangkan penetapan jenis barang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aspek teknis pengawasan barang serta pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, dan PNBP SDA diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan perpajakan terkait.
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap I atau masa transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dengan evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pertama implementasi. Pada masa transisi, perusahaan atau eksportir eksisting tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka wajib menyampaikan laporan kepada BUMN Ekspor secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam fase ini, dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, dan dokumen transaksi tetap atas nama perusahaan. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) SDA melalui sistem SIMODIS juga tetap dijalankan perusahaan dan dilaporkan ke BUMN Ekspor.
Pemenuhan kewajiban perizinan larangan dan pembatasan (lartas) serta kewajiban pembayaran ekspor, yang meliputi bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor, juga tetap dilakukan perusahaan dengan pelaporan kepada BUMN Ekspor. Hasil evaluasi tiga bulan pertama akan menjadi dasar penetapan tahapan implementasi berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema qualitate qua (QQ) atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Selanjutnya, Tahap II atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap ini, kegiatan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Nantinya, BUMN Ekspor akan bertindak dan bertanggung jawab penuh selaku eksportir. Seluruh proses ekspor mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran dijalankan oleh BUMN Ekspor, termasuk pengurusan dokumen PEB melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA via SIMODIS, serta pemenuhan kewajiban lartas dan kewajiban lainnya.
Sebagai informasi, cakupan tahap awal meliputi delapan pos tarif batu bara, dari antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga gambut. Untuk kelapa sawit, pengaturan mencakup CPO, RBDPO, minyak goreng, minyak jelantah (UCO), hingga residu seperti POME Oil. Adapun ferro alloy menjangkau ferro-silikon, ferro-mangan, ferro-nikel, hingga ferro-molibdenum.
#ekspor-sda #pemerintah-ekspor #danantara-bumn #kebijakan-ekspor #batu-bara-ekspor #kelapa-sawit-ekspor #ferro-alloy-ekspor #pengawasan-ekspor #transfer-pricing #pelarian-devisa #bumn-ekspor #ceisa-4-0