Aturan Ekspor Satu Pintu Dikebut, Mendag Ungkap PT DSI Ambil Alih Kewajiban DMO

Aturan Ekspor Satu Pintu Dikebut, Mendag Ungkap PT DSI Ambil Alih Kewajiban DMO

Mendag Budi Santoso umumkan PT DSI ambil alih kewajiban DMO komoditas strategis sebagai eksportir tunggal mulai Juni 2026, guna cegah manipulasi ekspor.

(Bisnis.Com) 21/05/26 14:41 227666

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas strategis akan sepenuhnya dialihkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini sejalan dengan mandat DSI sebagai pengekspor tunggal mulai Juni 2026.

Penegasan tersebut disampaikannya menyusul langkah pemerintah meresmikan PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang mengawal tata kelola ekspor. Pembentukan entitas ini dimaksudkan untuk menutup praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan manipulasi harga transfer (transfer pricing).

Budi menjelaskan, peralihan kewajiban DMO dari produsen ke PT DSI merupakan konsekuensi logis dari regulasi tata niaga yang berlaku.

"Nanti kalau sudah berjalan penuh, ya DMO itu [tanggung jawab] DSI otomatis. Kan aturannya yang menanggung kewajiban itu adalah eksportirnya," ungkap Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Terkait teknis pelaksanaan dan nasib kontrak jangka panjang antara produsen dan pembeli di luar negeri selama masa transisi, Budi menyebut bahwa secara bertahap seluruh kendali akan diambil alih oleh BUMN.

Dia menekankan bahwa sentralisasi ekspor melalui PT DSI bukan sekadar perkara administratif, melainkan strategi besar pemerintah untuk merebut kendali atas pembentukan harga di pasar global.

"Ketika BUMN ekspor, komoditasnya itu kan punya kita. Katakanlah CPO saja, kita nomor satu ekspornya di dunia. Maksudnya, biar kita itu mempunyai posisi yang kuat dalam menentukan harga," jelasnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai margin keuntungan bagi PT DSI sebagai pelaksana ekspor, Budi menyatakan bahwa mekanisme bisnis akan berjalan seperti biasa. Hanya saja, pergantian eksportir ke BUMN diharapkan mampu memangkas inefisiensi rantai pasok dan memaksimalkan nilai jual.

Demi memberikan kepastian dan landasan hukum bagi operasional PT DSI, Kementerian Perdagangan kini tengah memacu penyelesaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Regulasi ini akan mengatur secara komprehensif tata niaga ekspor untuk tiga komoditas awal, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy (paduan besi).

Mendag memastikan bahwa beleid tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat untuk mengejar target implementasi transisi pada 1 Juni 2026.

"Otomatis ada Permendag baru. Ini harus selesai, hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," ujar Budi.

#ekspor-satu-pintu #pt-dsi #kewajiban-dmo #domestic-market-obligation #pengekspor-tunggal #manipulasi-nilai-ekspor #transfer-pricing #tata-kelola-ekspor #sentralisasi-ekspor #pembentukan-harga-global #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260521/12/1975468/aturan-ekspor-satu-pintu-dikebut-mendag-ungkap-pt-dsi-ambil-alih-kewajiban-dmo