Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas

Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas

Menkum Supratman Andi Agtas menyebut belum ada urgensi yang mengharuskan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dibahas secepatnya. Menteri... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 20/05/26 18:35 226770

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut belum ada urgensi yang mengharuskan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) dibahas secepatnya. Terlebih, kata dia, pelaksanaan pemilu juga masih lama.

"Nggak ada yang urgensi (untuk dibahas secepatnya) sekarang, kan waktu pemilu masih lama," kata Menkum di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Supratman, Undang-Undang Pemilu yang sekarang masih bisa diterapkan meskipun ada tahapan Pemilu 2029 yang sudah mulai berjalan. Sehingga, dia menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu ini tidak perlu terburu-buru.

"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah dalam kaitan RUU Pemilu ini hanya bersifat menunggu kesiapan dari parlemen. Sebab, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.

"Karena itu kita tunggu kapan waktunya, pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," pungkasnya.
(zik)

#dpr-ri #ruu-pemilu #pemilu-2029 #supratman-andi-agtas #menteri-hukum

https://nasional.sindonews.com/read/1708889/12/menkum-supratman-sebut-belum-ada-urgensi-ruu-pemilu-segera-dibahas-1779275130