BKHIT Maluku awasi pengiriman 540 kepiting bakau tujuan Jakarta

BKHIT Maluku awasi pengiriman 540 kepiting bakau tujuan Jakarta

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawasi pengiriman sebanyak 540 ekor kepiting bakau tujuan Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon ...

(Antara) 16/05/26 22:00 222625

Pengawasan ini penting untuk memastikan media pembawa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan,

Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawasi pengiriman sebanyak 540 ekor kepiting bakau tujuan Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon guna memastikan komoditas perikanan memenuhi persyaratan karantina dan bebas dari hama maupun penyakit.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Sabtu mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap pengiriman 540 ekor kepiting bakau yang dikemas dalam sembilan koli dengan nilai ekonomi mencapai Rp27 juta.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan media pembawa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap komoditas perikanan antardaerah merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang dapat mengganggu ekosistem perairan maupun sektor perikanan budidaya.

Menurut dia, kepiting bakau merupakan salah satu komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi sehingga proses pengirimannya harus diawasi secara ketat agar kualitas dan kesehatannya tetap terjaga hingga tiba di lokasi tujuan.

“Selain menjaga kualitas komoditas, pengawasan juga bertujuan memberikan jaminan keamanan hayati sehingga komoditas yang dilalulintaskan tidak menjadi media penyebaran penyakit ikan ke wilayah lain,” ujarnya.

Willy mengatakan, metode pengawasan yang dilakukan BKHIT Maluku meliputi pemeriksaan fisik komoditas, pemeriksaan dokumen administrasi, verifikasi persyaratan karantina, hingga memastikan kondisi kemasan dan media pembawa layak untuk pengiriman.

Ia menambahkan, seluruh prosedur pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya antar-area maupun antarnegara.

“Undang-undang tersebut menjadi dasar bagi petugas karantina dalam melakukan tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan hingga sertifikasi terhadap media pembawa yang dilalulintaskan,” katanya.

Dalam kegiatan pengawasan di area kargo Bandara Pattimura Ambon itu, petugas memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah sesuai ketentuan sebelum komoditas diberangkatkan menuju Jakarta.

BKHIT Maluku, lanjut dia, akan terus memperkuat pengawasan rutin terhadap lalu lintas komoditas perikanan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran perdagangan hasil perikanan Maluku sekaligus menjaga kesehatan dan mutu komoditas yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#ambon #maluku #bkhit-maluku #pengawasan-komoditas-perikanan #kepiting-bakau

https://www.antaranews.com/berita/5569996/bkhit-maluku-awasi-pengiriman-540-kepiting-bakau-tujuan-jakarta