Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan istri... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 16/05/26 21:50 222619
JAKARTA - Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.Akademisi sekaligus pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, menilai laporan itu tidak layak dilanjutkan ke proses hukum. Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menilai pengaduan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya arogansi majikan terhadap mantan pekerjanya.
"Kami melihat perkara majikan melaporkan mantan ART tidak layak dilanjutkan karena penyidik bisa saja dituduh tidak memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, kami meminta penyidik kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) daripada memprosesnya secara pidana," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Dosen mata kuliah Hukum Kepolisian dan Kriminalistik menegaskan setiap penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan dan dilakukan secara proporsional. Edi juga mengingatkan agar proses hukum tidak justru menimbulkan persepsi bahwa pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan ekonomi lebih tinggi menggunakan instrumen hukum untuk menekan pihak yang lebih lemah seperti ART.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menegaskan pentingnya pendekatan RJ dalam kasus-kasus serupa. "Pendekatan restorative justice harus tetap di kedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil. Penyidik kepolisian harus berhati-hati ketika menangani laporan majikan terhadap mantan pembantunya," katanya.
Lihat video: Andre Taulany dan Erin Wartia Akhirnya Sepakat Cerai Secara Damai
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyoroti penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut. Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat,” katanya.
(cip)
#andre-taulany #asisten-rumah-tangga-art #pelindungan-data-pribadi #rien-wartia-trigina #restorative-justice