Berkat Citizen Lawsuit, Refly Harun Nilai Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Kian Tipis
Tim hukum Troya menilai gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dapat mempengaruhi kelanjutan perkara... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 15/05/26 21:58 222138
JAKARTA - Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dapat mempengaruhi kelanjutan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Gugatan tersebut berangkat dari penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.Para penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal, enam kolonel, dan dua warga sipil terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Itu ada sembilan jenderal, enam kolonel, dua warga negara biasa, itu mengajukan gugatan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Menurut Refly, terdapat dua pokok persoalan dalam gugatan CLS tersebut. Pertama, terkait dugaan penyelundupan hukum melalui penerapan pasal-pasal yang dinilai tidak berkaitan dengan fakta perkara. Ia menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yaitu terutama Pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya 8 tahun dan kemudian Pasal 35 yang ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Refly.
Poin kedua yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut ialah penerimaan laporan dari pihak yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Refly juga menilai perkembangan perkara saat ini menunjukkan penyidik maupun jaksa penuntut umum belum mudah membawa kasus tersebut ke tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap. “Mudah-mudahan, karena baik penyidik maupun penuntut kelihatannya agak susah untuk menindaklanjuti kasus ini ke P21,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat CLS, Yasena, mengatakan gugatan warga negara tersebut diajukan sebagai bentuk koreksi terhadap manajemen penyidikan yang dinilai bermasalah. “Ini ada manajemen penyidikannya ini gimana sih, kok bisa penerapan pasal terhadap seorang peneliti yang ada dan ini merupakan aset publik yang saat ini kok dijadikan sebagai tersangka,” ujar Yasena.
Yasena mengatakan sidang lanjutan CLS dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 Mei 2026. “Insyaallah kami akan melanjutkan CLS ini atau Citizen Lawsuit itu pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026,” ujarnya.
(rca)
#ijazah-jokowi #ijazah-palsu #refly-harun #roy-suryo #dokter-tifa