Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya

Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menyantumkan gelar dalam administrasinya. Penegasan itu... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 12/05/26 17:22 219230

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menyantumkan gelar dalam administrasinya. Penegasan itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman merespons sejumlah pihak yang melaporkan Budi Gunadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar.

"Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir/Drs," ujar Aji, Selasa (12/5/2026).

Dia memberikan salinan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 oleh Sekretaris Kementerian Kesehatan saat itu Kunta Wibawa Dada Nugraha.

"Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN," tulis Surat Edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan penulisan nama Menkes digunakan untuk naskah dinas, dokumen resmi, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Sementara, naskah dinas sebagaimana dimaksud terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, serta naskah dinas lainnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan 5 dokter ke Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026). Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.

“Benar, Menkes dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (12/5/2026).

Pelaporan tersebut diwakili OC Kaligis selaku kuasa hukum 5 dokter. Pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi.

OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi. "Kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ungkapnya.

Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan. Pihaknya sudah melakukan somasi, namun tidak ada jawaban atau klarifikasi dari terlapor. “Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.

Salah satu dokter pelapor yakni dr Nurdadi Saleh menuturkan dari data diperoleh, Menkes Budi Gunadi bergelar Doktorandus (Drs). Nurdadi menyayangkan sikap terlapor yang menggunakan gelar Ir pada acara formal.

"Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tanda tangan gelarnya Ir, kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tanda tangan gelarnya Ir," katanya.
(jon)

#gelar #kemenkes #menkes-budi-gunadi-sadikin #polda-metro-jaya #budi-gunadi-sadikin

https://daerah.sindonews.com/read/1706083/6/dilaporkan-soal-dugaan-gelar-palsu-kemenkes-menkes-budi-tak-pernah-cantumkan-gelar-dalam-administrasinya-1778580318