Pemkot Surabaya Klaim Kebijakan WFH Pangkas Tagihan Listrik hingga Rp200 Juta
Pemkot Surabaya klaim WFH tiap Jumat pangkas tagihan listrik Rp200 juta, efisiensi birokrasi, dan evaluasi transportasi ASN dengan moda ramah lingkungan.
(Bisnis.Com) 08/05/26 14:45 215601
Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeklaim penerapan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dilakukan sekali sepekan berhasil menekan beban pengeluaran rutin pemerintah daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa sejak kebijakan tersebut diimplementasikan secara rutin setiap hari Jumat, terjadi penurunan signifikan pada terhadap biaya operasional kantor, khususnya pada tagihan listrik.
“Saya kemarin, sudah ada [data tagihan utilitas] kalau terkait itu, listrik saja, listrik tok itu turunnya [tagihan] Rp200 juta,” ungkap Eri, Jumat (8/5/2026).
Kendati demikian, Eri menyebut pihaknya saat ini masih melakukan kalkulasi lebih lanjut mengenai variabel pengeluaran lainnya, seperti penggunaan air. Hingga saat ini, data yang terkumpul dan terverifikasi pemerintah kota baru mencakup tagihan listrik.
Sebagai informasi, kebijakan WFH di lingkup Pemkot Surabaya tersebut mulai direalisasikan sejak 10 April 2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2026. Langkah ini diambil atas koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan penggunaan anggaran.
Eri menjelaskan meski sebagian besar staf menjalankan WFH, pejabat struktural tetap diwajibkan untuk masuk kerja secara fisik. Namun, terdapat skema penggabungan ruang kerja guna mengoptimalkan penggunaan utilitas gedung.
Adapun pejabat yang tetap masuk mencakup kepala perangkat daerah (PD), kepala bidang (kabid), hingga ketua tim kerja (katimja).
“Kita sudah melakukan WFH, para pejabat struktural tetap masuk kerja, tapi ruang kerja kita satukan agar penggunaan listrik dan air bisa ditekan. Dan akan kami hitung akhir bulan,” kata Eri pada kesempatan sebelumnya.
Selain efisiensi penggunaan gedung, Pemkot Surabaya juga tengah mengevaluasi kebijakan transportasi bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Selasa. Dalam kebijakan ini, pegawai diwajibkan untuk beralih dari kendaraan pribadi menggunakan moda kendaraan bertenaga listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Guna memastikan kepatuhan, Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini menegaskan ia mewajibkan pelaporan mandiri yang disertai bukti pembayaran penggunaan transportasi publik dari masing-masing pegawai organisasi perangkat daerah terkait.
“Hasil sementara menunjukkan kebijakan ini berjalan baik dan mulai mengubah kebiasaan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum maupun kendaraan listrik,” pungkasnya.
#wfh-surabaya #kebijakan-wfh #tagihan-listrik-surabaya #penghematan-listrik #pemkot-surabaya #eri-cahyadi #efisiensi-birokrasi #penggunaan-anggaran #surat-edaran-57 #pejabat-struktural #ruang-kerja-gab