IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi

IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengatakan profesi konsultan pajak saat ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang untuk menjalankan profesi ...

(Antara) 07/05/26 22:27 214936

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengatakan profesi konsultan pajak saat ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang untuk menjalankan profesi agar terlindungi dari kriminalisasi.

"Kami terus suarakan perlindungan terhadap konsultan pajak, dan kami sudah ke Komisi 11 DPR RI sebagai aspirasi asosiasi," kata Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, IKPI berperan aktif dalam mendorong penerbitan undang-undang konsultan pajak karena selama ini, setiap kali ada masalah hukum, para konsultan mengikuti KUHP secara umum.

Untuk itu, IKPI mendorong anggotanya mengambil pendidikan formal dalam rangka memperkuat asosiasi agar dapat berkontribusi dalam penyusunan peraturan.

Sementara itu, Anggota IKPI Faryanti Tjandra yang resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai saat ini, konsultan pajak tidak memiliki payung hukum yang "lex specialis".

Sehingga, kata dia, selama ini, para konsultan pajak dalam menjalankan profesi mereka, hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang hanya mengatur mengenai administrasi dan tata cara menjadi konsultan pajak, namun tidak ada perlindungan profesi.

"Selama ini, kalau sampai ada kasus di konsultan pajak itu menggunakan KUHP secara umum, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum ada," tutur Faryanti.

Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan.

Untuk itu, dalam disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia", Faryanti mengaku ingin menegaskan profesi tersebut membutuhkan payung hukum.

Faryanti yang juga menjabat Sekretaris IKPI cabang Jakarta Selatan itu pun menceritakan alasannya memilih tema disertasi tersebut karena kegelisahannya sebagai praktisi konsultan pajak yang melihat profesi tersebut belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.

"Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas," ujar Faryanti.

Dia juga memandang posisi konsultan pajak saat ini cukup rentan karena kerap terseret persoalan pidana ketika menjalankan jasa profesional bagi wajib pajak.

Padahal, sambung dia, konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu kepatuhan perpajakan dan mendukung penerimaan negara.

"Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana," ungkap Faryanti.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

#konsultan-pajak #pajak #profesi-konsultan-pajak #ikpi

https://www.antaranews.com/berita/5558865/ikpi-sebut-konsultan-pajak-butuh-payung-hukum-untuk-jalankan-profesi