E-Commerce Dukung PP Tunas, Namun Sistemnya Belum Siap Sepenuhnya
E-commerce dukung PP Tunas, tapi sistem verifikasi usia anak belum siap. Pelaku usaha butuh waktu untuk penyesuaian teknis dan pengawasan transaksi.
(Bisnis.Com) 07/05/26 18:35 214674
Bisnis.com, JAKARTA — PP Tunas mulai merambah ke platform e-commerce. Namun, pelaku usaha dagang el mengaku belum siap secara sistem untuk verifikasi usia anak di platform, termasuk penegakan aturan tersebut.
Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan PP Tunas di sektor e-commerce.
Budi menjelaskan perkembangan industri e-commerce di Indonesia telah berlangsung pesat sejak tahun 2012. Pada masa itu, regulasi terkait platform digital dan e-commerce masih sangat minim sehingga kondisi pasar relatif bebas.
Berbeda dengan sekarang, dengan adanya regulasi baru terkait PP Tunas, pelaku industri e-commerce harus mempersiapkan berbagai penyesuaian untuk mendukung penerapan aturan tersebut. Namun, menurutnya, proses persiapan tersebut masih membutuhkan waktu dan kesiapan yang matang.
“Saat ini semuanya sedang mencoba menyusun asesmen,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Terdapat keterbatasan teknis dan operasional dalam pengawasan transaksi di platform e-commerce. Di platform e-commerce, terdapat jutaan hingga puluhan juta transaksi per hari, jumlah moderator manusia yang tersedia tidak sebanding dengan volume aktivitas yang harus diawasi. Karena itu, platform sangat bergantung pada bantuan regulator, lembaga pemerintah, dan laporan masyarakat untuk mendeteksi produk atau transaksi bermasalah.
Di sisi lain, PP Tunas juga mengatur pembatasan usia minimum pengguna media sosial dan platform digital berisiko tinggi di Indonesia, yakni 16 tahun. Namun, platform e-commerce disebut masih mengalami kesulitan untuk memastikan usia asli pengguna.
“Kita tidak punya hak untuk melihat itu. Orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak,” kata Budi.
Artinya, platform memiliki keterbatasan untuk memastikan apakah pengguna benar-benar sudah cukup usia untuk melakukan transaksi digital. Terlebih, banyak anak menggunakan platform e-commerce melalui gawai milik orang tua mereka.
Budi berharap pemerintah juga mendorong penguatan fitur perlindungan anak langsung pada perangkat digital, misalnya melalui fitur Child Safety yang sebenarnya sudah tersedia di beberapa smartphone, tetapi belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat.
PP Tunas sendiri memberikan masa transisi kepada platform digital untuk menyesuaikan kesiapan mereka dalam mematuhi aturan baru tersebut. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 hingga 2027.
Namun, Budi menilai waktu tersebut masih belum cukup untuk menyiapkan berbagai aspek teknis di platform e-commerce, termasuk sistem verifikasi usia dan mekanisme pengawasan lainnya.
“Sebenarnya belum cukup waktunya, tetapi semoga akan segera kami usahakan,” kata Budi. (Nur Amalina)
#e-commerce-indonesia #pp-tunas #verifikasi-usia-e-commerce #regulasi-e-commerce #industri-e-commerce #platform-digital-indonesia #transaksi-e-commerce #perlindungan-anak-digital #sistem-verifikasi-usi