Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang liar yang dinilai rawan kecelakaan. PT Kereta Api Indonesia... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 06/05/26 09:49 212731
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang liar yang dinilai rawan kecelakaan. Langkah ini merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama KAI dan pemerintah daerah.Penutupan pelintasan liar dilakukan sebagai upaya pengendalian risiko di jalur rel kereta , khususnya pada titik-titik yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan bahwa keberadaan pelintasan liar menjadi salah satu titik rawan dalam operasional perkeretaapian.
"Pelintasan liar umumnya tidak dilengkapi dengan rambu, sinyal, maupun sistem pengamanan yang memadai. Kondisi ini sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. Oleh karena itu, penutupan menjadi langkah preventif yang terus kami lakukan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Franoto, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebut keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap operasional perkeretaapian, sehingga sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan potensi risiko di pelintasan sebidang.
"Kami secara konsisten melakukan identifikasi titik rawan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta pemerintah daerah untuk melakukan penutupan perlintasan liar. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan andal."
Adapun beberapa titik pelintasan liar yang telah ditutup sepanjang tahun 2026 antara lain:
1. Pada 6 Maret 2026 di KM 58+5/6 lintas Tigaraksa–Cikoya, wilayah Kabupaten di Provinsi Banten
2. Pada 29 April 2026 di KM 42+3/4 lintas Parung Panjang–Cilejit, wilayah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat
3. Pada 30 April 2026 di KM 58+3/4 lintas Sukabumi–Gandasoli, wilayah Kota di Provinsi Jawa Barat
Selain penutupan, KAI Daop 1 Jakarta juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka akses pelintasan liar baru serta selalu menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak membuat maupun menggunakan pelintasan liar. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tegas Franoto.
Sebagai bagian dari upaya kolaboratif ini, KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta seluruh pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan penutupan pelintasan liar.
"Sinergi dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik."
(zik)
#pt-kai #perlintasan-ka-tanpa-palang-pintu #perlintasan-kereta-api #kai #tabrakan-kereta-api