Kena PHK? Tetap Digaji 60% hingga 6 Bulan Lewat JKP, Begini Skemanya!

Kena PHK? Tetap Digaji 60% hingga 6 Bulan Lewat JKP, Begini Skemanya!

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan tunjangan 60% dari gaji terakhir hingga 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK, dengan batas gaji Rp5 juta.

(Bisnis.Com) 04/05/26 09:22 209922

Bisnis.com, JAKARTA — Pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besarannya mencapai 60% dari upah terakhir dan diberikan paling lama selama enam bulan.

Meski demikian, terdapat batas atas dalam perhitungannya, yakni maksimal upah yang digunakan sebagai dasar sebesar Rp5 juta. Artinya, walaupun gaji pekerja melebihi angka tersebut, nilai manfaat tetap mengacu pada batas yang telah ditetapkan.

Sebagai gambaran, pekerja dengan upah Rp4 juta akan menerima sekitar Rp2,4 juta per bulan. Sementara itu, bagi pekerja dengan upah Rp6 juta, manfaat yang diterima tetap dihitung dari batas Rp5 juta, yaitu sebesar Rp3 juta per bulan.

Program JKP sendiri ditujukan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengandalkan sekaligus memperkuat JKP sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut program ini tidak hanya memberikan dukungan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga membantu mereka melewati masa transisi untuk kembali ke pasar kerja.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip pada Kamis (30/4/2026).

Dia menilai penguatan JKP semakin relevan di tengah dinamika dunia kerja yang berubah cepat, mulai dari transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri. Dalam kondisi tersebut, sistem perlindungan dinilai perlu mampu memberikan kepastian sekaligus mendorong pekerja untuk bangkit kembali.

Lebih lanjut, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga selama masa pencarian kerja. Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan akses ke berbagai layanan ketenagakerjaan, seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling agar lebih cepat terserap kembali di pasar kerja.

Untuk meningkatkan daya saing, peserta JKP juga memperoleh fasilitas pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp2,4 juta. Program ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) maupun meningkatkan kemampuan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Sejalan dengan itu, Kemnaker turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, serta informasi lowongan kerja secara lebih mudah dan transparan.

Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, tenaga kerja Indonesia harus tetap adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.

Penguatan JKP, lanjut Yassierli, juga didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang agar program semakin responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian manfaat bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menata ulang sejumlah aspek penting, mulai dari pendanaan program, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat. Perusahaan pun diwajibkan untuk memperbarui data kepesertaan secara berkala guna memastikan akurasi penerima manfaat.(Putri Astrian Surahman)

#phk #jkp #jaminan-kehilangan-pekerjaan #uang-tunai-bulanan #upah-terakhir #batas-upah-jkp #manfaat-jkp #syarat-jkp #kemnaker #perlindungan-pekerja #transisi-kerja #stabilitas-ekonomi #pelatihan-kerja #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20260504/215/1971046/kena-phk-tetap-digaji-60-hingga-6-bulan-lewat-jkp-begini-skemanya