DJP Perpanjang Pelaporan SPT Badan Usai Diminta 4.000 Wajib Pajak
DJP perpanjang batas akhir pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026 setelah 4.000 wajib pajak mengajukan permohonan dan disetujui Menkeu.
(Bisnis.Com) 30/04/26 17:08 207882
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut perpanjangan batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh pasal 29 didasari oleh banyaknya permohonan dari wajib pajak (WP) terkait.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan bahwa ada sekitar 4.000 permintaan perpanjangan periode pelaporan dari WP Badan, masyarakat umum, asosiasi dan pihak penghubung atau tax intermediaries.
"Jadi kami pertimbangkan betul. Kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di April ini, maka tadi arahan Pak Menteri [Keuangan] untuk relaksasi laporannya itu insyaallah akan segera kami rilis," terang Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menyebut relaksasi atau perpanjangan periode pelaporan ini sama dengan yang diterapkan untuk SPT PPh orang pribadi (OP) yakni satu bulan. Untuk itu, periode pelaporan SPT Badan yang harusnya berakhir hari ini, Kamis (30/4/2026), diperpanjang sampai Minggu (31/5/2026).
Keputusan atau payung hukum pemberian relaksasi pelaporan SPT Badan ini akan segera diunggah oleh DJP. Namun, untuk pembayaran SPT, otoritas pajak mengaku masih harus menghitung lagi pengaruhnya terhadap capaian penerimaan pajak April 2026.
Meski demikian, Bimo menyebut data sampai 29 April 2026 kemarin menujukkan penerimaan pajak masih tumbuh dua digit seperti tiga bulan sebelumnya. Kepastian soal relaksasi pembayaran SPT ditentukan oleh kinerja penerimaan sampai dengan 30 April ini.
"Jadi sampai 29 April kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April. Nah 30 April ini kami harus pastikan supaya sesuai dengan target," tuturnya.
Adapun relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh Badan ini sudah direstui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT bagi WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Namun demikian, Bimo menyebut Menkeu Purbaya memberi pertimbangan perpanjangan deadline lantaran mendapatkan masukan dari sejumlah WP Badan baik asosiasi maupun beberapa korporasi.
Sampai dengan pukul 12.00 WIB siang ini, Bimo menyebut total SPT PPh yang sudah masuk baik WP orang pribadi (OP) maupun Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.
Di sisi lain, Bimo memastikan periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh orang pribadi atau pasal 21 berakhir hari ini. Sebelumnya, periode pelaporan dan pembayarannya sudah diperpanjang dari 31 Maret sampai 30 April 2026.
#spt-pph-badan #perpanjangan-spt-badan #batas-akhir-spt-badan #relaksasi-pelaporan-spt #spt-tahunan-pph #dirjen-pajak-kemenkeu #wajib-pajak-badan #pelaporan-spt-tahunan #penerimaan-pajak-april #menteri