KAI Mencatat Ada Sebanyak 1.089 Pelintasan Liar di Jawa dan Sumatra

KAI Mencatat Ada Sebanyak 1.089 Pelintasan Liar di Jawa dan Sumatra

KA membawa ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga butuh ruang aman di pelintasan.

(Kompas.com) 30/04/26 17:13 207868

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat dari 3.888 pelintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, terdiri dari 2.799 pelintasan resmi dan 1.089 pelintasan liar.

“Dari jumlah tersebut, 2.112 titik dijaga dan 1.776 titik tidak dijaga. Angka ini menunjukkan masih banyak titik perpotongan yang memerlukan perhatian bersama,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Sepanjang kuartal pertama 2026, KAI bersama kementerian dan pemerintah daerah telah melakukan penanganan terhadap 564 titik pelintasan melalui penutupan maupun peningkatan menjadi tidak sebidang dalam bentuk flyover dan underpass.

“Kami terus mendorong peningkatan keselamatan di pelintasan melalui kolaborasi lintas sektor. Penutupan pelintasan berisiko serta pembangunan flyover dan underpass menjadi bagian penting dalam upaya ini,” lanjut Anne.

Anne mengatakan, KAI juga secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas di pelintasan sebidang.

Edukasi ini menekankan pentingnya berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.

Dalam konteks keselamatan, KAI juga mengajak masyarakat memahami karakteristik perjalanan kereta api.

“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu rangkaian, dengan massa dan kecepatan yang membutuhkan jarak pengereman panjang,” ujar dia.

“Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Karena itu, ruang aman di jalur rel dan pelintasan menjadi sangat krusial untuk dijaga bersama,” jelas Anne.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melintas di pelintasan sebidang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap pengguna jalan perlu meluangkan waktu sejenak untuk berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di pelintasan berpalang maupun tidak,” kata Anne.

Ia menegaskan, kereta api membawa ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga ruang aman di pelintasan menjadi tanggung jawab bersama.

“Kebiasaan sederhana ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian yang menjaga keselamatan kita semua,” tambah Anne.

Sebagai informasi, insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin malam (27/4/2026). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 20.55 WIB itu melibatkan rangkaian KRL yang tengah berhenti dan kemudian ditabrak dari belakang oleh kereta jarak jauh.

Berdasarkan kronologi awal, KRL Commuter Line terpaksa berhenti setelah terjadi gangguan di jalur, yakni adanya taksi yang tertabrak di pelintasan sebidang. Saat kondisi kereta masih tertahan, KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang rangkaian KRL.

Benturan keras tak terhindarkan. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek menghantam gerbong terakhir KRL hingga menyebabkan kerusakan parah, terutama pada gerbong khusus perempuan yang berada di posisi paling belakang. Bagian gerbong dilaporkan ringsek hingga menyulitkan proses evakuasi penumpang.

Hingga saat ini, korban meninggal dunia akibat tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dilaporkan mencapai 16 orang, dan mayoritas adalah perempuan.

Atas kejadian ini, KAI menyatakan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kejadian operasional pada 27 April 2026.

“Proses investigasi masih berlangsung di lokasi untuk memastikan setiap faktor dapat diidentifikasi secara menyeluruh dan berbasis data,” kata Anne.

Kementerian Perhubungan turut mendukung langkah tersebut. Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa KNKT telah melakukan simulasi sistem persinyalan guna memahami kemungkinan penyebab teknis, termasuk bagaimana sistem merespons dalam situasi di lapangan.

“Investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data. Hasilnya akan menjadi dasar dalam memperkuat sistem keselamatan ke depan,” ujar Dudy.

Anne menegaskan bahwa KAI terus berkoordinasi dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses investigasi berjalan lancar dan transparan.

“Setiap temuan akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan keselamatan operasional,” tegas Anne.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#jakarta #pelintasan-sebidang

https://money.kompas.com/read/2026/04/30/171332026/kai-mencatat-ada-sebanyak-1089-pelintasan-liar-di-jawa-dan-sumatra