Periksa Suami Fadia Arafiq, Ini yang Didalami KPK

Periksa Suami Fadia Arafiq, Ini yang Didalami KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Pekalongan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 29/04/26 21:46 207011

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Pekalongan pada Rabu (29/4/2026). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) 2023-2024.

Dalam pemeriksaan ini, KPK turut mendalami perihal aliran uang. “Kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," sambungnya.

Diketahui, PT RNB merupakan perusahaan bentukan Fadia Arafiq bersama suami dan anaknya. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa, salah satunya penyedia pegawai outsourcing di sejumlah dinas pada Pemkab Pekalongan.

"Termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja, kemudian peran kuatnya dari PT RNB ini agar bisa memenangkan sejumlah pengadaan di beberapa dinas ini seperti apa karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini," ujarnya.

Ashraff Bungkam Usai Pemeriksaan



Ashraff selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.55 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan kaus hitam dibalut jaket dan bermasker.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media, ia memilih bungkam dan terus berjalan meninggalkan kantor KPK.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(rca)

#fadia-arafiq #kpk #komisi-pemberantasan-korupsi #bupati-pekalongan

https://nasional.sindonews.com/read/1701689/13/periksa-suami-fadia-arafiq-ini-yang-didalami-kpk-1777471473