Pemprov Jateng Masih Kaji Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov Jateng masih kahi pembebasan pajak kendaraan listrik, begini penjelasannya.
(Kompas.com) 25/04/26 09:54 202490
KOMPAS.com - Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Masrofi mengatakan pembebasan pajak kendaraan listrik di wilayah Jateng masih di kaji.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nonor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada dua opsi bagi Prov Jateng untuk pajak kendaraan listrik yakni diskon atau pembebasan pajak.
"Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Adapun opsi pembebasan pajak maka pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan nol alias gratis.
Bila pengurangan atau diskon, maka ada ketatapan angka persennya.
"Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan," kata Masrofi.
Dua opsi ini pun masih dikaji lagi apakah kebijakannya hanya untuk kendaraan listrik roda empat atau sampai ke roda dua.
"Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian. Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian," ucapnya.
Untuk saat ini, PKB dan BBNKB kendaraan listik di Provinsi Jateng masih nol persen merunut ketentuan tahun sebelumnya.
"Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu," tegas Masrofi.
Perpanjangan STNK tetap diurus sendiri
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan kendaraan listrik memang dibebaskan dari pajak.
Namun, pemilik harus mengurus perpanjangan STNK ke Samsat. Nominal pajak tertera tapi tak ditagihkan.
"Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan," jelas Benni.
Pemerintah sengaja memberi insentif agar program konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.
"Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol," kata Benni.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "PKB Mobil Listrik di Jateng Masih Nol, Apakah Akan Berubah?" dan "Polemik Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Pastikan Tetap Nol Persen"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#kendaraan-listrik #pemprov-jateng #pembebasan-pajak-kendaraan-listrik #pajak-kendaraan-listrik