BPJPH pacu kesiapan pelaku usaha ritel modern jelang Wajib Halal 2026

BPJPH pacu kesiapan pelaku usaha ritel modern jelang Wajib Halal 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 pada Oktober. ...

(Antara) 24/04/26 16:15 201907

BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 pada Oktober.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa hal ini senada dengan kewajiban sertifikasi halal sebagai amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ujar dia.

Lebih lanjut, Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.

Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas.

Kejelasan informasi tersebut, lanjutnya, menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

“Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen,” ujar dia.

Dari sisi pelaku usaha, Haikal mengatakan sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pihaknya juga memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan sesuai ketentuan melalui pengawasan langsung di lapangan.

Chuzaemi mengatakan, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.

“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aspek administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026,” kata dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#bpjph #wajib-halal #halal #ritel #sertifikasi-halal #sertifikat-halal

https://www.antaranews.com/berita/5540976/bpjph-pacu-kesiapan-pelaku-usaha-ritel-modern-jelang-wajib-halal-2026