Urgensi PP Tunas, Upaya Membangun Generasi Digital dan Ketahanan Nasional
Melalui PP Tunas, pemerintah melindungi generasi dari konten negatif serta mengarahkan pemanfaatan teknologi secara tepat dan berkualitas bagi anak-anak. Dr Anang... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 23/04/26 15:10 200615
Dr Anang Puji UtamaPengajar Program Studi Damai dan Resolusi Konflik
Fakultas Keamanan Nasional
Universitas Pertahanan
PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah mengubah lanskap kehidupan sosial secara fundamental. Internet tidak lagi hanya sebagai sarana pendukung, melainkan telah menjadi ruang hidup baru yang membentuk cara manusia berinteraksi, berpikir, dan memaknai realitas. Di Indonesia, penetrasi internet yang semakin masif telah mendorong transformasi berbagai proses sosial—mulai dari komunikasi dalam lingkup keluarga dan komunitas, hingga dinamika interaksi publik yang lebih luas tanpa batas.
Di satu sisi, perkembangan teknologi ini menghadirkan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan. Namun di sisi lain, semakin melekatnya teknologi dalam keseharian masyarakat juga membawa konsekuensi perubahan nilai dan pola perilaku. Relasi antara teknologi dan budaya tidak lagi bersifat netral, melainkan saling membentuk dalam suatu ekosistem yang kerap disebut sebagai teknokultur—di mana teknologi bukan hanya alat, tetapi juga kekuatan yang membentuk cara hidup masyarakat.
Dalam konteks ini, generasi anak dan remaja menjadi kelompok yang paling terdampak sekaligus paling rentan. Kelompok usia tersebut tumbuh dan berkembang dalam ruang digital yang nyaris tanpa batas, di mana arus informasi tidak selalu terfilter dan interaksi sosial berlangsung tanpa kendali yang memadai.
Dampak nyata negatif terhadap anak-anak saat ini menjadi tantangan baru, termasuk terkait dengan upaya membangun ketahanan nasional. Anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa merupakan elemen penting dalam mewujudkan ketahanan nasional ke depan.
Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah berupaya melindungi generasi dari konten negatif dengan daya rusak yang sangat kuat serta mengarahkan pemanfaatan teknologi secara tepat dan berkualitas bagi anak-anak.
Kerentanan Generasi Digital terhadap Ketahanan Nasional
Di tengah percepatan transformasi digital, ruang sosial anak-anak Indonesia telah bergeser secara drastis. Jika dahulu interaksi dan pembentukan karakter berlangsung dominan di keluarga, sekolah, dan lingkungan fisik, kini sebagian besar terjadi di ruang digital—terutama media sosial. Dalam lanskap baru ini, anak-anak tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi juga menjadi sasaran dari arus informasi global yang tak selalu ramah, bahkan sering kali berbahaya.
Di sinilah urgensi PP Tunas yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menemukan relevansinya. Kebijakan ini tidak dapat dilihat semata sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai langkah strategis negara dalam melindungi generasi sekaligus memperkuat ketahanan nasional di era digital.
Anak di bawah usia 16 tahun pada dasarnya belum memiliki kematangan kognitif dan emosional yang memadai untuk menyaring kompleksitas informasi di media sosial. Mereka rentan terhadap paparan hoaks, ujaran kebencian, konten kekerasan, hingga manipulasi algoritma yang mendorong adiksi. Dalam banyak kasus, media sosial tidak hanya menjadi ruang interaksi, tetapi juga ruang yang membentuk cara berpikir, emosi, dan bahkan identitas diri.
Kerentanan ini bukan sekadar persoalan individu atau keluarga, melainkan persoalan strategis negara. Generasi yang tumbuh dalam paparan informasi yang tidak terkelola berpotensi mengalami penurunan kualitas literasi, melemahnya daya kritis, serta meningkatnya kerentanan terhadap polarisasi sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kohesi sosial dan melemahkan fondasi ketahanan nasional.
Dalam perspektif ketahanan nasional, ancaman tidak lagi terbatas pada agresi militer, tetapi juga mencakup apa yang dikenal sebagai “perang kognitif”—upaya sistematis untuk memengaruhi cara berpikir dan persepsi masyarakat. Anak-anak, dengan segala keterbatasannya, menjadi kelompok yang paling rentan dalam kontestasi ini. Oleh karena itu, melindungi mereka bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga keharusan strategis untuk menjaga eksistensi negara.
Investasi Membangun Ketahanan Kognitif Generasi Digital
PP Tunas hadir sebagai bentuk intervensi negara yang sah dan proporsional dalam konteks tersebut. Pembatasan akses media sosial berbasis usia bukanlah hal baru dalam praktik kebijakan publik. Negara telah lama mengatur akses terhadap produk atau aktivitas yang berisiko bagi anak, seperti rokok, alkohol, dan konten dewasa. Dalam hal ini, media sosial—dengan dampak psikologis dan sosialnya—layak diposisikan dalam kerangka perlindungan yang serupa bagi generasi bangsa.
PP Tunas bukanlah upaya melarang anak dari teknologi digital. Sebaliknya, kebijakan ini justru menegaskan pentingnya pengenalan teknologi secara tepat, bertahap dan bertanggung jawab. Anak tetap dapat mengakses teknologi untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan diri, tetapi dengan pembatasan terhadap ruang yang memiliki risiko tinggi.
Dalam konteks membangun ketahanan nasional, PP Tunas memiliki keterkaitan yang erat dengan konsep bela negara. Bela negara tidak lagi dapat dimaknai secara sempit sebagai kesiapan fisik menghadapi ancaman militer, tetapi juga mencakup kesiapan mental, karakter, dan integritas dalam menghadapi tantangan zaman. Generasi yang sehat secara digital—yang mampu berpikir kritis, tidak mudah terprovokasi, dan memiliki ketahanan mental—merupakan aset utama bela negara dalam menjaga kedaulatan bangsa.
PP Tunas dapat dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang membangun “ketahanan kognitif” bangsa. Dengan membatasi paparan dini terhadap media sosial yang tidak terkontrol, negara memberikan ruang bagi anak untuk berkembang secara lebih optimal sebelum memasuki ekosistem digital yang kompleks.
Meski demikian, implementasi PP Tunas tentu tidak tanpa tantangan. Persoalan verifikasi usia, kepatuhan platform digital, serta potensi resistensi dari sebagian masyarakat menjadi isu yang harus diantisipasi. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kebebasan dalam negara hukum selalu diiringi dengan tanggung jawab dan batasan, terutama ketika menyangkut perlindungan kelompok rentan. Dalam hal ini, anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, termasuk di ruang digital. Oleh karena itu, pembatasan yang diatur dalam PP Tunas justru merupakan bentuk perlindungan atas hak tersebut, bukan pelanggaran.
Agar kebijakan ini efektif, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan platform digital dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia yang andal. Di sisi lain, literasi digital bagi orang tua dan anak harus ditingkatkan agar pengawasan tidak semata bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif.
Peran sekolah dan keluarga juga menjadi kunci. Pendidikan karakter dan literasi digital harus berjalan beriringan, sehingga anak tidak hanya dilindungi dari risiko, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi pengguna teknologi yang bijak di masa depan.
Pada akhirnya, PP Tunas harus dilihat sebagai investasi strategis negara dalam membangun generasi yang tangguh. Ketahanan nasional tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari pembentukan kualitas manusia sejak dini. Dalam era digital yang penuh disrupsi, perlindungan terhadap anak di ruang siber menjadi salah satu fondasi utama dari upaya tersebut.
Negara yang abai terhadap generasinya di ruang digital sejatinya sedang membiarkan ancaman tumbuh dari dalam. Sebaliknya, negara yang hadir untuk melindungi dan membimbing generasinya adalah negara yang sedang menyiapkan masa depan ketahanan nasionalnya. PP Tunas, dalam konteks ini, bukan sekadar regulasi, tetapi penanda arah kebijakan: bahwa masa depan bangsa dimulai dari bagaimana kita menjaga anak-anak hari ini.
(poe)
#media-sosial #opini #ketahanan-nasional #generasi-digital #pp-tunas