Bareskrim Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar dari China

Bareskrim Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar dari China

Bareskrim Polri mengungkap sindikat importir ilegal iPhone dan Android dari China senilai Rp235 miliar. Dua tersangka ditangkap, terancam pasal berlapis.

(Bisnis.Com) 21/04/26 19:41 198338

Bisnis.com, SURABAYA — Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal dari China senilai sekitar Rp235 miliar setelah menyita puluhan ribu unit ponsel dari sejumlah lokasi di Jakarta hingga Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menutup kebocoran penerimaan negara.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda yang mencakup gudang, ruko, hingga kantor yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jawa Timur. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan ribu unit ponsel berbagai merek serta belasan ribu suku cadang dengan total nilai sekitar Rp235 miliar.

“Yang pertama adalah merek iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah Rp225.208.000.000. Kemudian yang kedua juga telah disita HP Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya sebesar Rp5.387.500.000. Ketiga adalah sparepart HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Jadi totalnya adalah 76.756 pieces dengan total nilai sebesar Rp235.089.800.000,” paparnya.

Selain menyita puluhan ribu ponsel, penyidik Bareskrim Polri juga menemukan ribuan produk impor ilegal lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua produk tersebut seharusnya wajib memenuhi standar keamanan sesuai aturan Kementerian Perindustrian sebelum diperdagangkan.

Namun, penyidik menemukan barang-barang tersebut sudah lebih dulu dijual bebas melalui platform belanja daring meski belum memenuhi persyaratan administratif dan keamanan di Indonesia.

“Selain barang bukti berupa HP, penyidik juga menemukan adanya produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak, yang ini oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib, dan telah difaktakan oleh penyidik bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk pakaian bayi ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah berlangsung, penyidik telah menetapkan dua tersangka utama berinisial DCP alias P dan SJ. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas masuknya barang-barang ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan tersebut ke Indonesia.

Tersangka DCP disebut berperan sebagai pemasok barang-barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ memiliki peran sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.

Ade menegaskan modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka tersebut di antaranya adalah melakukan praktik under invoicing, underaccounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban bea cukai atau kepabeanan.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebut bahwa para pelaku juga memanfaatkan eksistensi PT TSL sebagai perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, guna melancarkan aksi mereka hingga memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang lain yang terletak di Jakarta.

Ia menegaskan PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor handphone ilegal. Satgas penegakan hukum juga akan menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas impor ilegal tersebut.

Berdasar hasil penyidikan pula, ribuan unit ponsel genggam yang dipasok secara ilegal dari China tersebut masuk ke tanah air tanpa dokumen sah yang melekat, lewat kargo udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Ade Safri menegaskan Bareskrim Polri berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

“Kami tim penyidik berkomitmen penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami pastikan akan tuntas untuk menangani perkara ini untuk menjangkau dari hilir ke hulu semua pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tidak pidana yang terjadi,” tutupnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang, antara lain Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 serta Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 67 UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B UU 1/2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

#importir-ilegal #bareskrim-polri #iphone-ilegal #android-ilegal #china-ke-indonesia #penyelundupan-hp #nilai-rp235-miliar #penggeledahan-jakarta #pt-tepat-sukses-logistik #barang-tanpa-sni #tersangka

https://kabar24.bisnis.com/read/20260421/16/1968280/bareskrim-bongkar-sindikat-impor-hp-ilegal-rp235-miliar-dari-china