Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judol

Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judol

Komdigi blokir 4,1 juta konten negatif, dominan judi daring, untuk lindungi masyarakat dari dampak destruktif. Aksi ini berlangsung dari 2024 hingga 2026.

(Bisnis.Com) 19/04/26 22:36 196130

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan langkah agresif dalam upaya pembersihan ruang digital nasional. Terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, kementerian ini memutus akses terhadap lebih dari 4,1 juta konten negatif dengan mayoritas berupa platform judi daring.

Dilansir dari Antara, Minggu (19/4/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan akumulasi angka ini bukan sekadar deretan statistik biasa.

“ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” kata Alexander.

Diketahui, dari total 4.198.606 konten yang ditangani, aktivitas perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus. Posisi berikutnya ditempati oleh konten pornografi sebanyak 798.181 kasus, sementara aksi penipuan daring tercatat sebanyak 41.494 kasus.

Penanganan paling banyak dilakukan pada situs web. Sementara itu, untuk kategori media sosial, tercatat 563.852 konten ditindak. Platform di bawah naungan Meta menjadi yang terbanyak dengan 198.921 konten, disusul oleh layanan file sharing yang mencapai 181.562 konten.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya mengungkap temuan terkait 600.000 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang sempat dibekukan. Keputusan ini diambil lantaran pemilik rekening terindikasi melakukan transaksi berkaitan dengan judi daring.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengemukakan data tersebut bersumber dari pemutakhiran data pemerintah pada 2025. Meski pencoretan dilakukan secara masif, pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan melalui proses konsolidasi dengan pemerintah daerah.

"Ada beberapa ribu yang diaktifkan kembali karena mereka benar-benar membutuhkan, tentu dengan catatan tidak mengulang lagi," ujar Saifullah.

Tercatat 477 orang dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 2.111 orang dari program sembako (BPNT) mendapatkan kembali haknya setelah verifikasi. Reaktivasi terbesar dilakukan pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 390.853 orang.

Hal ini diputuskan setelah hasil pengecekan lapangan menunjukkan penerima tersebut kemungkinan hanya dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab atau tidak memahami risiko platform digital.

#komdigi-konten-negatif #judi-daring #konten-ilegal #pengawasan-ruang-digital #konten-pornografi #penipuan-daring #situs-web #media-sosial #platform-meta #file-sharing #rekening-bansos #transaksi-judi

https://teknologi.bisnis.com/read/20260419/101/1967772/komdigi-tangani-41-juta-konten-negatif-mayoritas-judol