Apa Itu Reshuffle Kabinet, Dasar Hukum dan Jejak Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran
Reshuffle kabinet adalah perubahan susunan menteri oleh Presiden untuk penataan dan evaluasi kinerja, berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 39/2008.
(Bisnis.Com) 17/04/26 16:30 194723
Bisnis.com, JAKARTA - Pekan ini muncul isu reshuffle kabinet Prabowo-Gibran. Namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait kabar tersebut.
Isu reshuffle kabinet merupakan hal yang biasa terjadi di kabinet pemerintahan presiden di Indonesia.
Apa itu reshuffle kabinet?
Melansir Antara, reshuffle kabinet merupakan praktik lazim dalam sistem pemerintahan Indonesia yang kerap menjadi sorotan publik saat terjadi pergantian pejabat kabinet. Istilah ini merujuk pada perubahan komposisi menteri yang dilakukan oleh Presiden, baik dengan mengganti maupun memindahkan jabatan.
Langkah tersebut biasanya ditempuh sebagai upaya penataan kabinet, evaluasi kinerja para menteri, sekaligus penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, reshuffle menjadi bagian penting dari dinamika politik dan tata kelola pemerintahan. Berikut penjelasannya, merangkum dari berbagai sumber:
Secara terminologis, reshuffle berasal dari bahasa Inggris yang berarti menyusun ulang atau merombak kembali suatu susunan kelompok. Dalam konteks pemerintahan, reshuffle merujuk pada tindakan Presiden untuk mengubah susunan kabinet dengan mengganti, memindahkan, atau memberhentikan sebagian menteri, bukan mengganti keseluruhan kabinet.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah merombak berarti mengatur kembali dengan mengubah sebagian atau membongkar semuanya. Sementara itu, kata perombakan mengacu pada proses atau cara merombak.
Ketika digunakan dalam kalimat merombak susunan kabinet, maka maksudnya adalah melakukan perubahan komposisi menteri. Dengan demikian, reshuffle kabinet dapat dipahami sebagai bentuk penyesuaian struktur pemerintahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan negara.
Dasar hukum reshuffle kabinet
Praktik reshuffle kabinet memiliki landasan hukum kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mencakup ketentuan konstitusi hingga peraturan pelaksana.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 17 memberikan Presiden kewenangan untuk dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian juga harus diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
• Pasal 10: Presiden dapat mengangkat wakil menteri.
• Pasal 22: Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri, dengan syarat kandidat menteri harus menjadi warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana selama lima tahun terakhir.
• Pasal 19 sampai 21: Mengatur mekanisme pertimbangan dan persetujuan DPR bila reshuffle melibatkan penggabungan, pemisahan, atau pembubaran kementerian.
• Pasal 24: Menteri dapat diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak aktif selama tiga bulan, mendapat vonis pidana berat, atau alasan lain yang ditetapkan Presiden. Pemberhentian sementara juga dapat dilakukan jika menteri didakwa pidana.
3. Keputusan Presiden
Setiap reshuffle harus dituangkan dalam Keputusan Presiden, yang menjadi dasar resmi untuk pelantikan atau pemberhentian menteri.
Hak prerogatif Presiden dan tujuan reshuffle
Reshuffle termasuk dalam hak prerogatif Presiden, yaitu hak istimewa yang melekat pada kepala negara untuk mengambil keputusan strategis secara mandiri tanpa persetujuan lembaga lain.
Tujuan umum reshuffle di antaranya penyegaran kabinet, evaluasi kinerja, dan perubahan kebijakan. Selain itu, reshuffle juga dapat dilakukan sebagai respons terhadap kondisi politik, dinamika partai, hingga tekanan publik maupun kritik terhadap kinerja menteri tertentu.
Dengan demikian, reshuffle kabinet adalah mekanisme penting dalam praktik pemerintahan presidensial Indonesia. Proses ini memungkinkan Presiden melakukan penyesuaian struktural dan penataan ulang kabinet untuk menjaga efektivitas, akuntabilitas, serta responsivitas pemerintahan.
Dengan memahami pengertian, dasar hukum, serta hak prerogatif Presiden dalam reshuffle, publik dapat mengamati dan menilai langkah-langkah pemerintah dari sudut yang lebih terinformasi dan kritis. Kesadaran ini penting agar setiap perubahan kabinet dapat dipahami bukan hanya sebagai dinamika politik, melainkan juga sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
Reshuffle kabinet pemerintahan Prabowo
Melansir wantimpres.go.id Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 11 bulan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Dalam reshuffle jilid III ini, Presiden Prabowo melantik dua menteri baru, yakni Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Sebelumnya, posisi Menko Polkam dan Menpora sempat kosong setelah pada reshuffle jilid II Prabowo mencopot Budi Gunawan sebagai Menko Polkam dan Dito Ariotedjo dari posisi Menpora.
Reshuffle kabinet merupakan sebuah perombakan yang dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain. Selain itu, reshuffle kabinet dapat pula diartikan sebagai pergantian menteri baru dari menteri yang lama usai dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
Jejak Reshuffle Kabinet Prabowo (2025):
Reshuffle I (19 Februari 2025): Pencopotan Satrio Sumantri Brojonegoro dari jabatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, digantikan oleh Brian Yuliarto.
Reshuffle II (8 September 2025): Perombakan besar-besaran melibatkan lima posisi menteri, termasuk pergeseran Budi Gunawan (Menko Polkam), Sri Mulyani, Abdul
Kadir Karding, Budi Arie Setiadi, dan Dito Ariotedjo. Pelantikan juga mencakup posisi baru seperti Menteri Haji dan Umrah.
Reshuffle III (17 September 2025): Penyempurnaan struktur dengan mengganti Erick Thohir (dari BUMN ke Menpora), serta melantik pejabat baru untuk Menko Polkam (Djamari Chaniago), Kepala Staf Kepresidenan (Muhammad Qodari), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Angga Raka Prabowo).
#reshuffle-kabinet #dasar-hukum-reshuffle #hak-prerogatif-presiden #reshuffle-pemerintahan #pengertian-reshuffle #reshuffle-menteri #perombakan-kabinet #evaluasi-kinerja-menteri #perubahan-kebijakan-ka