Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Semua Syarat Sudah Dipenuhi

Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Semua Syarat Sudah Dipenuhi

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. SP3 tersebut telah diterima... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 17/04/26 13:10 194466

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. SP3 tersebut telah diterima Rismon Hasiolan Sianipar bersama kuasa hukumnya saat menyambangi Polda Metro Jaya.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai Rismon layak mendapatkan SP3. Sebab Rismon telah mengikuti tahapan agar kasusnya bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

"Saya melihat Rismon dengan penuh kesabaran mengikuti semua tahapan RJ dan sangat layak kasus ini mendapatkan SP3 demi kepastian hukum," ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, berdasarkan kajian akademik, secara hukum Rismon sudah memunuhi syarat memdapatkan RJ. Melihat syarat materil, Rismon baru kali ini melakukan tindak pidana, kasusnya adalah tindak pidana ringan bukan berat dan kerugian kecil serta tidak menimbulkan keresahan atau kofilik.

Sedangkan syarat formil lainnya, kata Edi, sudah dipenuhi Rismon yakni pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dan pelaku mengganti kerugian korban, serta sudah meminta maaf secara terbuka dan sukarela.

Lihat video: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak! Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi



"Secara hukum kita melihat Rismon sudah penuhi syarat RJ. Baik syarat secara materi msupun secaral formil," kata penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.

Edi menambahkan, pihaknya juga melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja professional dan menggunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Jahmada Girsang kuasa hukum Rismon Sianipar mengatakan, sudah memegang salinan SP3 yang dikeluarkan Poldal Metro Jaya. Menurut Jahmada SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.

"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang seusai mendapat salinan SP3.
(cip)

#ijazah-palsu #penghentian-kasus-sp3 #restorative-justice #ijazah-jokowi #rismon-hasiholan-sianipar

https://nasional.sindonews.com/read/1697265/13/rismon-kantongi-sp3-kasus-ijazah-jokowi-pengamat-semua-syarat-sudah-dipenuhi-1776402262