OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham
OJK memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Nganjuk.
(Kompas.com) 28/10/25 20:13 19149
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Ilustrasi bank.Ia menambahkan, dua tahapan tersebut adalah persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Adapun, penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Pada kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan, seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.Selain itu, pemegang saham juga harus mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh OJK, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan," imbuh dia.
Ismirani menjabarkan, seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitor di kemudian hari.
Sebagai informasi, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa berkedudukan di Jalan PB Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang