Bos BGN: WFH Tidak Berlaku bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi & Akuntan

Bos BGN: WFH Tidak Berlaku bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi & Akuntan

BGN menegaskan WFH tidak berlaku bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan untuk memastikan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

(Bisnis.Com) 10/04/26 17:05 187878

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara penuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50% yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," kata Dadan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.

"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," lanjut Dadan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Diberitakan sebelumnya, BGN memastikan rencana penerapan WFH untuk aparatur pemerintah tidak akan mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana menyatakan layanan MBG akan tetap berjalan optimal meski ada rencana kebijakan pemerintah terkait penerapan pola kerja satu hari WFH dalam sepekan.

“Apapun bentuk penyesuaian pola kerja, layanan MBG harus tetap berjalan. Distribusi kepada penerima manfaat, termasuk peserta didik dan 3B [ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita] harus tetap sesuai jadwal,” kata Dadan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyaluran MBG akan tetap mengikuti jumlah hari sekolah. Misalnya, bagi sekolah yang masuk 5 hari dalam seminggu akan diberikan MBG 5 hari, sesuai dengan jumlah hari sekolah.

"Jadi nanti kita akan sesuaikan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan kita menyesuaikan pola kerja kita dengan kebijakan umum,” ujar Dadan.

#badan-gizi-nasional #wfh-bgn #kepala-sppg #ahli-gizi #akuntan-bgn #program-mbg #work-from-home #kebijakan-wfh #makan-bergizi-gratis #kepala-bgn

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260410/12/1965735/bos-bgn-wfh-tidak-berlaku-bagi-kepala-sppg-ahli-gizi-akuntan