Etanol Campur Bensin (E10) Ditarget Mulai 2028 di Jawa-Bali

Etanol Campur Bensin (E10) Ditarget Mulai 2028 di Jawa-Bali

Pemerintah targetkan mandatory campuran etanol 10% ke bensin (E10) dimulai di wilayah Jawa-Bali pada 2028.

(Bisnis.Com) 09/04/26 05:40 185814

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi campuran bahan bakar nabati (BBN) berupa bioetanol 10% atau E10 ke bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin mulai 2028 untuk sejumlah wilayah secara bertahap.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).

Beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Maret 2026 itu mewajibkan badan usaha bahan bakar minyak melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.

“Badan usaha bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial,” demikian tertulis dalam beleid tersebut pada Diktum Kesatu halaman 2.

Dalam lampiran keputusan tersebut, tahapan kewajiban pencampuran bioetanol ke jenis BBM umum berupa bensin diperinci dengan pendekatan berbasis wilayah.

Pada 2026, implementasi pencampuran bioethanol ke bensin masih berada pada level 5% alias E5. Kebijakan itu juga masih difokuskan di wilayah utama, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Pada 2027, implementasi masih berada pada level E5, tetapi fokus wilayah utama diperluas dengan menambahkan area Bali.

Selanjutnya, kadar campuran baru meningkat menjadi 10% atau E10 mulai 2028 hingga 2030. Pada fase ini, cakupan wilayah diperluas dengan tetap mencakup seluruh wilayah Jawa, serta mulai masuk ke Bali dan Lampung sebagai area ekspansi awal di luar pusat konsumsi utama.

Dalam keterangan resminya, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, BBN memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain itu, pemanfaatannya turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatory biofuel dapat berlangsung secara konsisten. Namun, tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya melalui keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

#e10 #bioetanol #bensin #bbm #esdm

https://hijau.bisnis.com/read/20260409/652/1965121/etanol-campur-bensin-e10-ditarget-mulai-2028-di-jawa-bali