Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50

Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50

Pemerintah menyusun tahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) menjelang implementasi Biodiesel 50 (B50) atau bahan bakar campuran minyak kelapa sawit ...

(Antara) 08/04/26 17:24 185428

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal..,

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah menyusun tahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) menjelang implementasi Biodiesel 50 (B50) atau bahan bakar campuran minyak kelapa sawit (crude palm oil) sebesar 50 persen yang akan dimulai pada Juli 2026.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Malang, Jawa Timur, Rabu.

Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Eniya menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain itu, pemanfaatan turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.

Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.

Ia menilai Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional.

Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh.

Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan bahwa campuran kelapa sawit sebesar 50 persen terhadap bahan bakar seperti solar mulai diterapkan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3).

Prabowo mengatakan, langkah tersebut akan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih aman dalam menghadapi ketidakpastian pasokan energi global.

Lalu, pada Selasa (31/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia akan memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun.

Ia menyampaikan bahwa Pertamina sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Kebijakan penerapan B50, kata Airlangga, berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam satu tahun.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#bahan-bakar-nabati #implementasi-b50 #kementerian-esdm

https://www.antaranews.com/berita/5517655/pemerintah-susun-tahapan-pemanfaatan-bbn-jelang-implementasi-b50