OJK Rancang Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Ini Bocorannya
OJK merancang aturan baru Rencana Bisnis Bank untuk mendukung program prioritas pemerintah dan UMKM, menjaga stabilitas keuangan, serta pembangunan nasional.
(Bisnis.Com) 07/04/26 18:50 184288
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Peraturan OJK atau POJK baru mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Rancangan aturan anyar tersebut salah satunya mendorong industri untuk masuk dalam program-program prioritas pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Outlook Indonesia, di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Nah itu di dalamnya bagaimana juga kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” kata Kiki, Selasa (7/4/2026).
Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan dalam rancangan beleid tersebut OJK tidak hanya mendorong sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga berperan terhadap pembangunan nasional.
Program prioritas pemerintah yang dimaksud di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah, dan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP).
Selain itu, Kiki menambahkan bahwa rancangan aturan tersebut juga mendorong perbankan agar lebih berpihak kepada UMKM, tidak hanya dalam hal penyaluran pembiayaan tetapi juga secara kualitas.
“Harus ada keberpihakan untuk UMKM itu. Kalau enggak, angkanya ya segitu-segitu aja kan,” ujarnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai RBB telah diatur dalam POJK No.5 /POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Dalam beleid itu, OJK mewajibkan bank menyusun rencana bisnis secara realistis setiap tahun, dengan memerhatikan sejumlah faktor di antaranya faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha bank; prinsip kehati-hatian; penerapan manajemen risiko; dan asas perbankan yang sehat.
Selain itu, rencana bisnis tersebut minimal harus memuat ringkasan eksekutif; evaluasi pelaksanaan RBB tahun sebelumnya; visi, misi, dan strategi bisnis; kebijakan dan rencana pengembangan (produk, jasa, jaringan kantor, SDM, dan TI); proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; rencana ekspansi kredit/pembiayaan; serta rencana pendanaan dan permodalan.
#ojk #ojk-rencana-bisnis #rencana-bisnis-bank #peraturan-ojk #pojk-baru #program-prioritas-pemerintah #stabilitas-sistem-keuangan #pembangunan-nasional #umkm #penyaluran-pembiayaan #pojk-no-5 #manajeme