Belanja Pegawai Pemda Majalengka Hanya jadi 30% demi Efisiensi Anggaran, PPPK Deg-degan
Pemerintah Majalengka batasi belanja pegawai maksimal 30% APBD demi fiskal sehat, sesuai UU HKPD 2022. Kebijakan ini berlaku nasional, bertujuan alihkan anggaran ke sektor produktif.
(Bisnis.Com) 30/03/26 15:17 176532
Bisnis.com, MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka bersiap melakukan penyesuaian struktur anggaran dengan memangkas porsi belanja pegawai hingga maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Langkah tersebut menuntut pemerintah daerah untuk merombak komposisi belanja yang selama ini masih didominasi pengeluaran rutin, khususnya untuk gaji dan tunjangan aparatur.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan tenaga kerja, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan, penyesuaian belanja pegawai bukan hanya terjadi di wilayahnya, melainkan menjadi persoalan nasional yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Dia menyebut bahwa banyak daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Bukan hanya Majalengka, hampir semua daerah sedang mencari formulasi terbaik karena belanja pegawai masih di atas 30%,” ujar Eman, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi tekanan fiskal tersebut. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri, guna merumuskan langkah strategis yang tidak hanya menyehatkan anggaran, tetapi juga menjaga stabilitas tenaga kerja.
Eman mengungkapkan, pembahasan terkait implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara rutin melalui forum diskusi daring yang melibatkan berbagai pemerintah daerah.
Dalam forum itu, sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari efisiensi belanja, penataan ulang kebutuhan pegawai, hingga optimalisasi program prioritas.
“Setiap pekan kami berdiskusi dengan pemerintah pusat. Sampai saat ini masih dalam proses perumusan. Kami menunggu arahan teknis yang lebih konkret,” katanya.
Secara ekonomi, kebijakan pembatasan belanja pegawai ini bertujuan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan.
Dengan menekan belanja rutin, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalihkan anggaran ke sektor produktif seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak mudah. Daerah yang selama ini bergantung pada belanja pegawai sebagai komponen utama APBD harus melakukan penyesuaian signifikan dalam waktu terbatas.
"Tanpa perencanaan matang, pengurangan belanja pegawai berpotensi memicu gejolak sosial, terutama jika dikaitkan dengan isu pengurangan tenaga kerja," kata Eman.
Eman menyebutkan, kekhawatiran itu mulai mencuat, terutama dari kalangan PPPK yang posisinya dinilai lebih rentan dibandingkan aparatur sipil negara (ASN) berstatus tetap.
Spekulasi mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja pun berkembang di tengah belum adanya kejelasan skema teknis dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Eman memastikan pemerintah daerah akan berhati-hati dalam mengambil langkah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan terhadap pegawai.
“Kami tentu ingin kebijakan ini tidak berdampak pada stabilitas tenaga kerja. Karena itu, kami menunggu solusi terbaik dari pemerintah pusat,” ujarnya.
#belanja-pegawai #fiskal-sehat #majalengka-apbd #pembatasan-belanja #undang-undang-hkpd #gaji-tunjangan-aparatur #tenaga-kerja-pppk #persoalan-nasional #tekanan-fiskal #koordinasi-pemerintah-pusat #efi