Facebook-Instagram Belum Bersedia Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun Besok

Facebook-Instagram Belum Bersedia Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun Besok

Meta belum akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di Facebook dan Instagram, meski Komdigi meminta demikian. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan.

(Bisnis.Com) 27/03/26 17:15 174628

Bisnis.com, JAKARTA — META, induk platform Facebook dan Instagram, merespons permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads, bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Komdigi sempat meminta agar platform menunda akses anak ke media sosial dengan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun mulai besok. Meta masih ingin berdiskusi dengan pemerintah.

Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi remaja di platformnya serta mendukung implementasi kebijakan yang dapat diterapkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya,” kata Berni kepada Bisnis, Jumat (27/3/2026).

Berni menjelaskan, sejak aturan tersebut disahkan tahun lalu, Meta telah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap keamanan remaja.

Dia menambahkan, Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang khusus bagi remaja, dengan perlindungan terintegrasi untuk menjawab kekhawatiran orang tua.

Perlindungan tersebut mencakup pengaturan interaksi daring, jenis konten yang dikonsumsi, hingga pengelolaan waktu penggunaan.

“Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Berni menyebut puluhan juta remaja Indonesia telah ditempatkan ke dalam Akun Remaja di Facebook dan Instagram, yang dinilai memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas.

“Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia,” tutupnya.

Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas pada 6 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).

Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, serta dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.

#facebook-anak #instagram-anak #akun-anak #akun-remaja #perlindungan-remaja #kebijakan-meta #komdigi #aturan-media-sosial #platform-digital #risiko-tinggi #penonaktifan-akun #perlindungan-anak #keamana

https://teknologi.bisnis.com/read/20260327/101/1962619/facebook-instagram-belum-bersedia-tutup-akun-anak-di-bawah-16-tahun-besok